Berada di Kawasan Tanaman Pangan, Pengambilan Batu di Sungai Jlegong Dihentikan
JEPARA, iNewsPantura.id - Aktivitas pengambilan batu di area sungai Desa Jlegong, Kecamatan Keling mencapai 25 truk per hari. Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara menemukan aktivitas itu saat menindaklanjuti aduan masyarakat, Senin 5 Oktober 2026.
Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara, Nafe' Sutejo mengatakan aktivitas penambangan batu sungai. Di lokasi juga ditemukan satu unit ekskavator dan dua unit truk.
“Berdasarkan informasi dari mandor lahan, alat tersebut digunakan untuk kegiatan pematangan lahan milik warga berinisial D,“ kata Nate Sutejo.
Menurut Nate, pengambilan batu sekitar 25 truk per hari. Material tersebut dijual dengan harga Rp57 ribu per ton. Berdasarkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023, lokasi kegiatan tersebut masuk dalam kawasan tanaman pangan dan zonasi badan air sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.
“Aktivitas tersebut berlangsung sekitar 20 hari. Kegiatan awalnya berupa meratakan sawah yang sebelumnya memiliki kedalaman sekitar satu meter,” tuturnya.
Lokasi tambang berada disekitar aliran sungai berdekatan area persawahan sehingga mengganggu kebutuhan air untuk pertanian. Tim kemudian meminta aktivitas penambangan dihentikan. Pengelola kegiatan juga diwajibkan membayar pajak MBLB atas material yang telah dijual.
Editor: Eddie Prayitno