Waduh, Pengolahan Limbah SPPG di Kendal Bermasalah, Dibuang ke Saluran Air Tanpa Diolah
KENDAL,iNewsPantura.id – Pengelolaan limbah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kendal setelah ditemukan masalah pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari meminta pengelola dan mitra segera melakukan pembenahan agar pembuangan limbah tidak mencemari lingkungan maupun mengganggu kenyamanan warga.
Temuan tersebut diketahui saat Bupati melakukan inspeksi mendadak di SPPG Brangsong, SPPG Kebondalem, dan SPPG Sijeruk, Senin 12 oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, dua SPPG di Brangsong dan Kebondalem diketahui memiliki IPAL yang mengalami kerusakan. Kondisi tersebut menyebabkan limbah langsung masuk ke saluran pembuangan tanpa melalui pengolahan sebagaimana mestinya.
“Di dua lokasi, limbah langsung masuk ke saluran buangan. Meski fasilitas sudah ada, ternyata ada kerusakan dari pihak mitra yang belum diperbaiki,” kata Mbak Tika saat melakukan sidak di SPPG Sijeruk.
Adapun di SPPG Sijeruk, persoalan ditemukan pada instalasi pengolahan limbah yang tidak berfungsi. Padahal, unit biotank telah tersedia di lokasi tersebut, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal.
“Sementara di lokasi ketiga, IPAL-nya justru sama sekali tidak berfungsi dan unit biotank yang sudah ada tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mengeluhkan bau tidak sedap dari pembuangan limbah dapur SPPG. Warga juga menyoroti kondisi air buangan yang keruh dan dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Pemkab Kendal menilai persoalan ini harus segera diselesaikan, mengingat operasional dapur pemenuhan gizi berkaitan erat dengan standar kebersihan dan sanitasi. Pengelola tidak hanya bertanggung jawab terhadap makanan yang diproduksi, tetapi juga terhadap limbah yang dihasilkan dari kegiatan dapur.
Bupati menegaskan, IPAL merupakan salah satu komponen wajib dalam pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Karena itu, fasilitas pengolahan limbah harus berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemkab Kendal melalui Satgas SPPG akan mengajukan peninjauan kembali terhadap dapur yang ditemukan bermasalah. Kepala SPPG juga diminta segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada mitra agar perbaikan dapat dilakukan tanpa menunda waktu.
“Karena IPAL ini komponen wajib untuk SLHS, dengan adanya temuan ini Satgas SPPG akan mengajukan peninjauan kembali kepada pihak dapur pengelola. Kami mengimbau kepala SPPG untuk segera menyampaikan hal ini kepada mitranya agar langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.
Untuk tahap awal, pengelola dan mitra diberikan teguran agar segera memperbaiki kerusakan IPAL serta membenahi sistem pembuangan limbah. Namun, pemerintah daerah menegaskan akan mempertimbangkan langkah lebih tegas jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Bupati menyatakan, pihaknya tidak segan melaporkan temuan itu untuk diproses sesuai ketentuan hukum atau mendorong penutupan operasional SPPG apabila teguran tetap diabaikan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Saifur Rohman, mengingatkan bahwa pembuangan limbah tanpa pengolahan yang benar berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, termasuk mencemari sumber air tanah yang dimanfaatkan masyarakat.
“Ini harus segera ditindaklanjuti. Perlu ada koordinasi cepat untuk membenahi dan memperbaiki sistem IPAL agar sesuai dengan standar teknis lingkungan,” ujar Saifur.
Kepala SPPG Sijeruk, Faturrahim Nasuka Gozi Solichin, menjelaskan bahwa unit biotank sebenarnya telah dipasang. Namun, instalasi jalur keluar air belum tersedia sehingga sistem pembuangan masih mengandalkan resapan bawah tanah.
“Sebenarnya unit biotank sudah terpasang. Tetapi, kendalanya ada pada instalasi jalur keluar air yang belum ada. Sehingga air yang keluar hanya mengandalkan resapan,” ungkapnya.
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan mitra pemodal serta instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan Daerah dan DLH Kendal, untuk membenahi sistem pembuangan limbah agar sesuai dengan ketentuan teknis.
Temuan di tiga SPPG tersebut menjadi evaluasi bagi Pemkab Kendal untuk memastikan pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah berharap pengelola segera menyelesaikan persoalan IPAL sehingga limbah tidak lagi menimbulkan keluhan warga dan operasional dapur dapat memenuhi persyaratan sanitasi yang berlaku.
Editor: Eddie Prayitno