Bentrok Penagih Utang dan Warga di Kudus 24 Orang Jadi Tersangka
KUDUS, iNewsPantura.id – Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara kelompok penagih utang dan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita tujuh kendaraan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Dari 24 tersangka, sebanyak 21 orang diduga merupakan anggota kelompok penagih utang atau debt collector.
Sementara itu, tiga orang lainnya diduga merupakan pihak yang menggunakan jasa penagihan utang. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.
Menurutnya, kewajiban membayar utang tidak membenarkan tindakan intimidasi maupun kekerasan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Kapolda meninjau penanganan kasus di Kabupaten Kudus, Rabu 14 Oktober 2026.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Roy.
Kasus ini bermula dari persoalan utang-piutang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.
Rombongan tersebut datang pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian memicu perselisihan. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, bentrokan tersebut diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah.
Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka dalam kejadian itu. Salah satunya Haris Yuliantoro Saputra, yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang menggunakan jasa penagihan dan pihak yang mengatur kedatangan rombongan tersebut.
Penyidik juga berencana meminta keterangan dari PT Jawara Mandiri Solution untuk mendalami keterkaitan perusahaan tersebut dengan penggunaan jasa penagihan utang dalam perkara ini.
Selain menetapkan tersangka, polisi menyita tujuh kendaraan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Keterkaitan kendaraan-kendaraan itu dengan perkara lain yang sebelumnya terjadi di Kudus juga masih didalami.
Dalam kunjungannya ke lokasi, Roy bersama rombongan mendatangi rumah korban di Desa Jepang dan berdialog dengan korban serta keluarganya. Kapolda juga memberikan santunan kepada keluarga korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau kekerasan.
Dia meminta masyarakat tidak menghadapi situasi yang membahayakan keselamatan seorang diri dan segera meminta bantuan kepolisian.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam bentrokan tersebut.
Editor: Eddie Prayitno