Siaran Live TikTok untuk Judi Tebak Skor, Pria di Kudus Raup Rp25 Juta
SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online yang memanfaatkan siaran langsung TikTok di Kabupaten Kudus.
Seorang pria berinisial MR (27) diamankan polisi setelah akun TikTok yang digunakannya terpantau menyiarkan taruhan pertandingan sepak bola virtual.
Penindakan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menemukan akun TikTok bernama DrogNovv Backup yang menyiarkan pertaruhan pertandingan sepak bola virtual menggunakan permainan Winning Eleven 2010 pada konsol PlayStation.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, dugaan perjudian tersebut menggunakan mekanisme tebak skor. Orang yang ingin mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer uang ke rekening yang digunakan tersangka.
“Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp25 juta,” kata Wahyu, Sabtu (24/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler, monitor, perangkat CPU komputer, mikrofon, kamera beserta tripod, satu set PlayStation, serta rekening bank yang disebut berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Penyidik masih mendalami mekanisme pertaruhan dan aliran dana dalam perkara ini. Pemeriksaan barang bukti elektronik dan rekening bank juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Wahyu mengatakan, media sosial semestinya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, bukan sebagai sarana memfasilitasi perjudian. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap keseluruhan aktivitas yang dijalankan tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, aktivitas perjudian juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Atas dugaan perbuatannya, MR diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online yang memanfaatkan siaran langsung TikTok di Kabupaten Kudus.
Seorang pria berinisial MR (27) diamankan polisi setelah akun TikTok yang digunakannya terpantau menyiarkan taruhan pertandingan sepak bola virtual.
Penindakan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menemukan akun TikTok bernama DrogNovv Backup yang menyiarkan pertaruhan pertandingan sepak bola virtual menggunakan permainan Winning Eleven 2010 pada konsol PlayStation.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, dugaan perjudian tersebut menggunakan mekanisme tebak skor. Orang yang ingin mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer uang ke rekening yang digunakan tersangka.
“Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp25 juta,” kata Wahyu, Sabtu (24/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler, monitor, perangkat CPU komputer, mikrofon, kamera beserta tripod, satu set PlayStation, serta rekening bank yang disebut berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Penyidik masih mendalami mekanisme pertaruhan dan aliran dana dalam perkara ini. Pemeriksaan barang bukti elektronik dan rekening bank juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Wahyu mengatakan, media sosial semestinya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, bukan sebagai sarana memfasilitasi perjudian. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap keseluruhan aktivitas yang dijalankan tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, aktivitas perjudian juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Atas dugaan perbuatannya, MR diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor: Eddie Prayitno