Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV, Minibus Pengangkut Sembako Ludes Terbakar di Temanggung
Advertisement . Scroll to see content

BPN Temanggung Serahkan 371 Sertifikat PTSL, Target 2026 Lampaui 10.998 Bidang

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:59 WIB
  • author Didik Dono Hartono
BPN Temanggung Serahkan 371 Sertifikat PTSL, Target 2026 Lampaui 10.998 Bidang
Penyerahan sertipikat kepada warga di Temanggung. dokumen

TEMANGGUNG,iNewsPantura.id – Sebanyak 371 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Kelurahan Jurang, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jumat (30/10/2026).

Program tersebut menjadi upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong pemanfaatan aset masyarakat agar lebih produktif.

Penyerahan sertifikat dilakukan Anggota DPR RI Komisi II Azis Subekti kepada sepuluh perwakilan warga, didampingi Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Temanggung, Slamet Teguh.

Kepala BPN Temanggung Slamet Teguh mengatakan, PTSL merupakan salah satu program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah masyarakat. Dengan memiliki sertifikat, warga mendapatkan bukti kepemilikan yang sah sehingga dapat mengurangi potensi sengketa maupun persoalan pertanahan di kemudian hari.

Dia mengungkapkan, target sertifikasi tanah BPN Temanggung pada 2026 sebanyak 10.998 bidang. Hingga pekan lalu, realisasinya bahkan telah melampaui target yang ditetapkan.

"Target kami tahun ini 10.998 sertifikat. Alhamdulillah, pekan lalu realisasinya sudah melampaui target," kata Slamet.

Capaian tersebut akan menjadi modal untuk mengejar target yang lebih besar pada tahun berikutnya. Pada 2027, BPN Temanggung mendapat target sertifikasi sekitar 16.000 bidang tanah.

Untuk mendukung pencapaian tersebut, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan. Masyarakat diharapkan mulai menyiapkan dokumen administrasi sejak dini agar proses pendaftaran dapat berjalan lebih cepat ketika program dan anggaran tersedia.

Menurut Slamet, kesiapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam memperlancar proses sertifikasi. Terlebih, masih terdapat sekitar 20.000 hingga 30.000 bidang tanah di Kabupaten Temanggung yang belum menyelesaikan proses sertifikasi.

Sementara itu, jumlah sertifikat tanah yang telah diterbitkan di Kabupaten Temanggung mencapai lebih dari 600.000 bidang. Untuk menuntaskan seluruh bidang yang belum terdaftar, dukungan anggaran dari pemerintah pusat masih dibutuhkan.

Selain mempercepat legalisasi aset, BPN Temanggung juga mulai memperkuat transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. Sejak 2024, produk sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL maupun pelayanan rutin telah menggunakan sertifikat elektronik.

"Kami juga mendorong masyarakat untuk mengalihmediakan sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik," ujarnya.

Anggota DPR RI Komisi II Azis Subekti menilai, legalisasi aset tanah merupakan bagian penting dari upaya negara memberikan kepastian hak kepada masyarakat. Sertifikat tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah.

Menurutnya, aset tanah yang telah memiliki legalitas lebih mudah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan produktif, termasuk membuka akses terhadap pembiayaan. Sebaliknya, tanah yang belum memiliki kepastian hukum berpotensi menghambat pemanfaatannya dalam kegiatan ekonomi.

Azis juga mengingatkan bahwa peran ATR/BPN tidak sebatas mengurus administrasi pertanahan. Kepastian hak atas tanah dan pengaturan tata ruang memiliki keterkaitan dengan iklim investasi serta arah pembangunan daerah.

Karena itu, pemerintah daerah didorong memperhatikan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kejelasan tata ruang diperlukan agar investor memiliki kepastian mengenai peruntukan lahan dan arah pengembangan wilayah.

Bagi masyarakat penerima, sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang selama ini dinantikan. Salah satunya Siti Fadilah, warga Kelurahan Jurang, yang menerima sertifikat untuk dua bidang tanah miliknya berupa kebun dan rumah.

Dia mengaku senang karena tanah yang dimiliki kini telah memiliki kepastian hukum melalui program PTSL. Menurutnya, program tersebut sangat membantu masyarakat, terutama karena penerbitan sertifikat oleh BPN tidak dipungut biaya.

"Saya senang sekali karena sertifikat tanah untuk kebun dan rumah akhirnya jadi. Apalagi, program ini gratis," kata Siti.

Penyerahan 371 sertifikat di Kelurahan Jurang diharapkan semakin mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah. BPN Temanggung juga mengajak warga yang belum memiliki sertifikat untuk mempersiapkan dokumen persyaratan sehingga dapat mengikuti program pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut