Tingkatkan Konsumsi Ikan, KKP Dorong SPPG Serap Hasil Budi Daya Lokal
TEGAL, iNewsPantura – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka peluang pasar baru bagi pembudi daya ikan di daerah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap hasil budi daya ikan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan menu bergizi bagi para penerima manfaat.
KKP bahkan menargetkan konsumsi ikan dalam program MBG dapat dilakukan minimal dua kali dalam sepekan. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan asupan protein masyarakat, tetapi juga menggerakkan perekonomian pembudi daya ikan lokal.
Upaya tersebut diperkuat melalui kegiatan Bimbingan Teknis dan Temu Bisnis Penguatan Daya Saing Hasil Budi Daya Ikan Tematik di Balai Besar Pengembangan Program dan Pelatihan Kelautan dan Perikanan Tegal, Jumat (06/11/2026).
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Yudi Nurul Ihsan, mengatakan KKP berupaya membangun ekosistem perikanan dari hulu hingga hilir agar hasil budi daya masyarakat memiliki kepastian pasar.
"Melalui program ini, kita menyiapkan ekosistem perikanan dari hulu sampai hilir. Mulai dari proses budi daya, penanganan hasil panen, pengolahan, pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan, sampai pemasaran. Jadi, ikan yang dihasilkan benar-benar bisa terserap dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Yudi, komoditas yang dikembangkan dalam program budi daya ikan tematik di antaranya lele dan nila. Kedua komoditas tersebut didorong agar dapat memenuhi kebutuhan bahan pangan SPPG melalui peningkatan kualitas produksi dan pengolahan.
Pembudi daya juga didorong menerapkan Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB), sementara pelaku usaha pengolahan perlu memenuhi standar kelayakan dan keamanan pangan.
Yudi berharap, keterlibatan SPPG dapat menjadi jembatan antara produksi perikanan masyarakat dengan kebutuhan pangan dalam program pemerintah.
"Harapan kita, melalui ekosistem ini, kebutuhan ikan untuk SPPG bisa terpenuhi dari hasil budi daya masyarakat. Sasaran utamanya agar masyarakat, khususnya penerima manfaat program, semakin terbiasa mengonsumsi ikan. Kita harapkan minimal dua kali dalam seminggu makan ikan," ungkapnya.
Ia menegaskan, peningkatan konsumsi ikan harus disertai jaminan mutu dan keamanan pangan. Penanganan ikan sejak panen, penyimpanan, distribusi hingga pengolahan menjadi makanan harus dilakukan dengan baik agar kualitas dan kandungan gizinya tetap terjaga.
KKP Dorong Modernisasi Budi Daya Ikan
Sementara itu, Kepala BPPMHKP KKP, Ishartini, menyoroti masih banyaknya praktik budi daya ikan yang dilakukan secara tradisional. Kondisi tersebut perlu ditingkatkan melalui penerapan teknologi agar kualitas dan produktivitas hasil budi daya semakin baik.
Salah satu teknologi yang didorong adalah Recirculating Aquaculture System (RAS), yakni sistem budi daya dengan proses penyaringan dan penggunaan kembali air.
Menurut Ishartini, penerapan teknologi tersebut dapat membantu pembudi daya menghemat penggunaan air sekaligus mengurangi limbah yang terbuang ke lingkungan.
"Bagaimana penjaminannya sejak mulai dari benih, itu kita jaga. Kita sampaikan cara budi daya yang baik dan benar, termasuk penerapan sistem RAS. Dengan sistem filtrasi, air bisa digunakan kembali sehingga lebih hemat air dan limbah tidak langsung terbuang ke alam," pungkasnya.
Selain peningkatan kualitas produksi, KKP juga memperkuat kepastian pasar melalui temu bisnis yang mempertemukan pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), SPPG, serta mitra usaha lainnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan kerja sama konkret dalam penyerapan hasil budi daya ikan, antara lain melalui penyusunan Letter of Intent (LoI) maupun perjanjian kerja sama.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KKP juga menggelar Gerai Integrasi dan Implementasi Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA) di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal.
STELINA merupakan sistem yang mendukung ketertelusuran produk perikanan dari hulu hingga hilir, mulai dari asal-usul ikan, proses penanganan, hingga distribusi kepada konsumen.
Penerapan sistem tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024. Sistem ketertelusuran menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi, membangun kepercayaan konsumen, serta memenuhi persyaratan pasar domestik maupun ekspor.
Gerai STELINA diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri atas pelaku usaha pengolahan dan pemasaran ikan, pembudi daya, serta perwakilan perangkat daerah dari wilayah Tegal, Pemalang, Pekalongan, dan Cirebon.
Sementara kegiatan Bimbingan Teknis dan Temu Bisnis pada 6–7 November 2026 diikuti sekitar 60 peserta dari unsur pengelola KDKMP, SPPG, pelaku usaha restoran, penyuluh perikanan, pengawas mutu, serta perangkat daerah.
Peserta mendapatkan pembekalan teori dan praktik mengenai spesifikasi produk perikanan untuk kebutuhan SPPG, diversifikasi olahan ikan, penguatan pengelolaan usaha, hingga pengujian organoleptik.
Editor: Yunibar SP