get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Jumawa, Sebut Tidak Ada Negara Lain yang Mampu Kendalikan Inflasi seperti Indonesia

Ekspor CPO Dilarang, TNI AL Perketat Pengawasan di Perairan Indonesia

Minggu, 24 April 2022 | 09:11 WIB
header img
Ilustrasi TNI AL Perketat Pengawasan terhadap ekspor CPO (Foto: Okezone)

JAKARTA - Seluruh unsur operasi TNI AL meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat di perairan Indonesia bila menemukan adanya ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit.

Menurut Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, hal itu dalam rangka menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022. 

"Saat Rapim TNI AL 2022 pada 3 Maret 2022, KSAL juga menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus," tulis Dispenal dalam keterangan yang diterima Sabtu (23/4/2022).

Dispenal mengatakan, pada 10 April 2022, TNI AL berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 MT Palm Acid Oil (PAO) ilegal. di perairan Bengkalis, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di Tanah Air beberapa waktu kebelakang. Menurut Dispenal, permasalahan ini menjadi perhatian serius TNI AL.

"Adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah Kasal, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Pelarangan ekspor tersebut dimulai pada Kamis 28 April 2022.

Keputusan tersebut diambil seusai dirinya memimpin rapat pada hari ini tentang kebutuhan pokok khususnya berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minya goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampe batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tegas Jokowi yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut