get app
inews
Aa Text
Read Next : Ekspor Minyak Goreng, Mendag Sudah Keluarkan Izin 302.032 Ton

Larang Ekpor CPO, Mendag Tegaskan Kepentingan Rakyat Paling Utama

Jum'at, 29 April 2022 | 13:39 WIB
header img
Larangan ekspor Minyak Goreng (Foto: Instagram)

JAKARTA - Demi Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah. 

"Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah. Itu demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," kata Mendag Lutfi dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).

Adapun dasar dari dimasukkannya minyak jelantah dalam rincian produk larang ekspor, lantaran minyak jelantah masuk dalam ketergori produk turunan dari minyak sawit mentah/CPO.

"Keputusan ini diambil dengan sangat tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," ujarnya.
Mendag Lutfi tidak menampik bahwa akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, ia menegaskan, hal yang diutamakan oleh pemerintah adalah kepentingan rakyat.

"Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," tegasnya.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut