Tegal, iNewsPantura.id - Aksi protes nelayan kota tegal disebabkan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021. Para nelayan di Kota Tegal keberatan dengan kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentang Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebesar 400 persen. Hal itu disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto, Senin pagi, 27 September 2021.
Riswanto menjelaskan, kenaikan PNBP oleh pemerintah diatur dengan PP nomor 85 tahun 2021, serta aturan turunannya yakni keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021 yang mengatur tentang harga patokan ikan.
"Sebelumnya kita sudah berupaya ketemu dengan pak menteri yang difasilitasi oleh Anggota Komisi IV DPRRI Ono Surono, kami menyampaikan keberatan dengan kenaikn PNBP," kata Riswanto.
Dijelaskan Riswanto, dulu nelayan melaut selama 1 tahun harus membayar di muka PHP sebesar Rp. 90 juta, sekarang dengan aturan yang baru nelayan harus membayar di muka kurang lebih Rp. 400 juta.
"Dengak 90 juta saja kami masih ada yang bahasanya itu berat namun tetap bisa jalan. Namun dari yang sekarang naik 400 persen dari 90 juta menjadi kurang lebih 400 juta. Ini tentu dengan 1 tahun melaut yang hanya 3 - 4 kali kami sangat keberatan," terang Riswanto
Riswanto mengungkapkan, para nelayan terancam tidak bisa melaut jika tidak membayar PHP sebesar Rp. 400 juta. Sebab nelayan tidak akan mendapat Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) atau Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) alat tangkap jaring tarik berkantong.
"Ini mungkin akan berdampak pada berhentinya beroperasi kapal-kapal di kota Tegal," ungkap Riswanto.
Riswanto mengatakan, para nelayan berharap pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan yang diberlakukan sejak tanggal 20 September 2021. Menurutnya, harga patokan ikan di daerah itu tidak sama dengan harga patokan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui keputusan menteri nomer 86 dan 87 tahun 2021.
"Itu harganya sangat tinggi sekali dari harga patokan ikan di daerah," ujar Riswanto.
Riswanto mencontohkan, harga Cumi di TPI atau pembeli rata-rata Rp. 50 ribu per kilo. Namun setelah disampaikan ke KKP harganya 75 ribu per kilo. Kemudian harga ikan Kuniran dan sebagainya juga terdapat selisih sangat tinggi, yang sebenarnya di Kota Tegal Rp. 4000 perkilo, namun di aturan KKP lebih dari 4000.
"Selisihnya sangat banyak sekali. Dan itu akan berpengaruh pada hitungan komposisi daripada PHP yang akan kita bayarkan," tukas Riswanto.
Riswanto mengungkapkan, PP 85 tahun 2021 tentang PNBP akan dilakukan pasca produksi pada tahun 2023. Sehingga, pada tahun 2023 nanti nelayan harus membayar PHP setelah memperoleh hasil tangkapan. Hal itu juga dinilai memberatkan karena persentasenya sama.
"Kalaupun negara ini sedang membutuhkan anggaran dari sektor pajak perikanan, teman-teman nelayan tidak keberatan kok membayar pajak, cuma seyognyanya hitungannya jangan 400 persen. Ya kalau Rp 90 juta naik sedikitlah mungkin Rp 100 juta untuk satu tahun mungkin kawan-kawan masih bisa jalan," tandas Riswanto.
Editor : AminNurrokhman