SEMARANG - Sejumlah puluhan ekor kambing mati yang hanyut di Sungai Serang menghebohkan warga Desa/Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Selasa (21/6/2022).
Diduga, 50 bangkai kambing tersebut berasal dari luar daerah yang sengaja dibuang ke Sungai Serang oleh beberapa orang yang belum diketahui identitasnya.
Berikut ini deretan fakta-fakta puluhan ekor kambing yang mati dihanyutkan di sungai Serang dikutip dari Okezone:
1. Dikhawatirkan Terpapar Virus
Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengetahui hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Dikhawatirkan puluhan bangkai kambing yang mengambang di sungai tersebut terpapar virus yang dapat mencemari sungai dan menularkan kepada warga sekitar.
2. Pelaku Pembuangan Bangkai Masih Dicari
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah warga, didapat kesimpulan bahwa puluhan bangkai kambing tersebut sengaja dibuang ke Sungai Serang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Polisi pun masih memburu pelaku pembuangan bangkai.
4. Ditemukan Pertama Kali oleh Warga
Bangkai kambing jenis domba itu pertama kali ditemukan oleh Kepala Dusun Pamotan, Desa Susukan Zaenal pada Selasa (21/6/2022) pagi. Saat itu, Zaenal sedang melintas di atas jembatan Sungai Serang dan melihat puluhan bangkai kambing yang tersangkut bebatuan di aliran Sungai Serang.
5. Bangkai Kambing Berasal dari Sumatera
Bangkai kambing yang dibuang ke Sungai Serang yang menggegerkan warga Semarang tersebut ternyata berasal dari Sumatera. Puluhan ekor kambing tersebut dikirim ke Semarang tanpa dokumen izin keluar masuk hewan ternak.
6. Puluhan Kambing Masuk Semarang Tanpa Izin
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang Wigati Sunu mengungkapkan bahwa, puluhan kambing yang bangkainya dibuang ke Sungai Serang tersebut masuk tanpa surat izin keluar masuk hewan ternak dari Dinas Pertanian.
Dia mengatakan, semenjak kasus PMK merebak, Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan memperketat izin keluar masuk hewan ternak di Kabupaten Semarang. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penularan PMK pada hewan ternak.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait