JAKARTA, iNews.id - Polda Banten membongkar kecurangan SPBU di Serang dengan menggunakan alat khusus untuk mengurangi takaran BBM yang diisi ke kendaraan pembeli. Mereka meraup keuntungan dari kecurangan itu hingga Rp4-5 juta per hari.
Kasubbid Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko menjelaskan, kecurangan yang dilakukan SPBU tersebut berlangsung sejak 2016.
"Para pelaku mendapat keuntungan Rp4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan akumulasi sekitar Rp7 miliar," katanya, Rabu (22/6/2022).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU, dan FT (61) sang pemilik SPBU. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait