BANDUNG BARAT - Sejumlah fakta baru ditemukan dalam kasus 46 jamaah calon haji (JCH) furoda asal Indonesia yang dideportasi oPemerintah Arab Saudi lantaran menggunakan visa tidak resmi untuk menunaikan ibadah haji.
Selain karena perusahaan yang memberangkatkan mereka yakni PT Alfatih Indonesia Travel tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Alamat yang digunakan oleh perusahaan tersebut yang tercantum berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), juga palsu.
Berdasarkan informasi awal perusahaan tersebut beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, KBB. Namun setelah ditelusuri lokasi sesuai alamat tersebut bukan kantor PT Alfatih Indonesia Travel melainkan sebuah penginapan bernama Cahaya Panorama.
Resepsionis penginapan Cahaya Panorama, Gabriel Yonatan mengatakan, jika bangunan tempatnya bekerja sejak beberapa tahun silam sudah berupa penginapan. Bangunan penginapan Cahaya Panorama merupakan bangunan nomor 35, sehingga nomor bangunan PT Alfatih Indonesia Travel tidak ada di Jalan Panorama.
"Tempat ini dari awal penginapan, belum pernah ada perusahaan itu. Pemiliknya orang cina, jadi enggak ada urusannya dengan penyelenggaraan haji dan umrah," terangnya kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Pihaknya mengaku cukup dirugikan dengan pencatutan alamat penginapan sebagai alamat perusahaan penyelenggara haji dan umrah yang sedang tersandung masalah tersebut. Apalagi sudah banyak yang datang meminta konfirmasi terkait hal itu sehingga cukup menyita waktu.
"Ya dirugikan juga, karena memang tidak ada perusahaan itu. Sejak kemarin banyak yang datang untuk konfirmasi tentang perusahaan itu," sambungnya.
Camat Lembang Herman Permadi memastikan jika alamat bangunan yang diklaim sebagai kantor PT Alfatih Indonesia Travel itu adalah alamat palsu. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak RT/RW, memastikan soal alamat tersebut. Memang tidak ada, kalau resmi ada pasti terdata di pemerintah desa," tegasnya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait