Lima Fakta vaksin booster diwajibkan  sebagai syarat mobilitas masyarakat

Nanang Sulaeman
Lima Fakta vaksin booster diwajibkan  sebagai syarat mobilitas masyarakat

 

JAKARTA –Pemerintah akan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area  publik Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area  publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut.

Berikut fakta vaksin booster diwajibkan sebagai syarat ke mal,  naik kereta, pesawat hingga masuk kantor yang dirangkum di Jakarta, Minggu (10/7/2022): 

1. Capaian Vaksinasi Booster Masih Rendah

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mall per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Menko Luhut.

2. Pemerintah Dorong Kembali Kebijakan Vaksinasi dan Juga Tracing

Menko Luhut menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,” tegasnya.

3. Peran Masyarakat

Terakhir, Menko Luhut mengingatkan bahwa peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.

“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini,” pungkasnya.
4. Diklaim Tidak Kurangi Minat Masyarakat Naik Pesawat

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dinilai tidak akan mengurangi masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Menurut dia, hal tersebut lantaran sebagain besar masyarakat Indonesia sudah melakukan vaksin booster.

"Nggak masalah (rencana vaksin booster sebagai syarat perjalanan), karena memang sekarang sebagian besar audah booster dan saya yakin itu tidak mengurangi minat orang untuk terbang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

5. Respons Pengusaha Mal

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan mendukung terhadap aturan ini. Namun dia meminta agar pemberlakuan kebijakan ini tidak berlanjut menjadi pembatasan operasional.

"Saya berharap tidak ada lagi pembatasan operasional, karena dampaknya sangat berat, tidak hanya dirasakan oleh penjual namun juga dirasakan oleh semua lapisan masyarakat," jelasnya dalam acara Market Review. Dia juga mengajak agar semua pihak bisa mendukung mewujudkan pemberlakuan syarat wajib booste

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network