Tak Ikuti Kesepakatan, Indonesia Hentikan Sementara Penempatan Pekerja Migran di Malaysia

Ariq Hibatulloh
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah . Foto:iNews

JAKARTA, iNews.id - Akibat Malaysia tak memenuhi kesepakatan dalam penerapan sistem satu kanal,  Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik ke Negeri Jiran itu.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Penghentian dilakukan karena Malaysia tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022. Menaker mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Perwakilan Indonesia di Malaysia kata dia, menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia. "Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," kata Menaker dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/7/2022) malam.

Penggunaan SMO membuat posisi tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," katanya.

Editor : Muhammad Burhan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network