“Kemudian menyusun program kegiatan pada rencana kerja serta mengalokasikan anggaran dalam rangka percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem termasuk pemutakhiran data penerima berdasarkan nama dan alamat, memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat, serta menyampaikan laporan hasil percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem setiap tiga bulan sekali,” ucap Bupati Fadia.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait