PEMAKAIAN legalisasi ganja medis di Indonesia masih belum bisa dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pelegalan ganja medis.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk medis pada Rabu (20/7/2022).
Dalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Tahun 2009. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
“Mengadili. Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari channel YouTube MK
Berikut sejumlah negara sudah memperbolehkan legalisasi ganja medis.
1. Thailand
Negara tetangga, Thailand bahkan meluncurkan kampanye memberikan 1 juta tanaman ganja gratis, pada Jumat (10/6/2022). Meskipun melegalkan ganja untuk untuk tujuan medis namun melarang orang untuk mabuk ganja.
Melansir dari Antara, Thailand melegalkan ganja obat pada 2018 untuk penggunaan medis tetapi sekarang mulai mengembangkannya sebagai tanaman komersial dan membangun industri lokal yang menguntungkan.
2. Siprus
Siprus melegalkan ganja bagi keperluan medis. Misalnya saja bagi penyakit yang parah dan susah diobati seperti kanker.
Jika memakai ganja hanya untuk kesenangan dan mabuk-mabukkan, maka pelaku dianggap melakukan pelanggaran hukum serius.
3. Argentina
Argentina sudah melegalkan ganja bagi keperluan medis sejak 2020 sebab memang terdapat sejumlah penyakit yang bisa diringankan dengan ganja seperti kanker yang sudah parah. Namun jangan coba-coba memakai ganja dalam jumlah besar karena jadi ilegal dan melanggar hukum.
Guna memperoleh ganja maka pasien harus mendapatkan resep dari dokter. Jadi tak bisa sembarangan.
Ganja medis hanya untuk pengobatan pasien penyakit tertentu seperti epilepsi, nyeri kronis, dan lainnya.
4. Kanada
Sejak 2028, Kanada sudah melegalkan ganja bagi keperluan medis. Mereka bisa membeli ganja medis di apotek namun dengan batasan usia tertentu.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait