PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Persidangan kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, memunculkan perdebatan tajam soal siapa sebenarnya yang layak dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis 12 Maret 2026, Majelis Hakim bahkan sempat menyinggung teori adequate atau teori penyebab paling dominan dalam sebuah tindak pidana.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni bersama hakim anggota Kopsah dan Indah Pokta. Tiga terdakwa yang diadili dalam perkara ini yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo.
Agenda sidang menghadirkan saksi ahli yang diajukan tim advokat terdakwa, yakni ahli hukum pidana A. Patra M. Zen. Dalam keterangannya, Patra menyoroti langsung pernyataan majelis hakim yang menyinggung teori adequate, sebuah teori dalam hukum pidana yang menilai pihak paling dominan sebagai penyebab suatu tindak pidana.
"Kalau memang memakai teori adequate, maka yang harusnya diadili adalah pihak yang paling dominan. Dalam konteks tambang ilegal, tentu pemilik atau pihak yang memiliki kuasa atas tambang tersebut," tegas Patra usai sidang.
Menurutnya, dalam hukum pidana ada syarat mutlak sebelum seseorang bisa dipidana, yakni harus terbukti adanya perbuatan melawan hukum sekaligus niat jahat (mens rea).
Ia menjelaskan, seseorang tidak boleh diadili jika tidak terbukti memiliki niat jahat melakukan perbuatan pidana. Selain itu, seseorang juga bisa dipidana karena kelalaian, namun kelalaian tersebut harus secara spesifik diatur dalam undang-undang.
"Tidak semua perkara bisa langsung disebut kelalaian lalu dipidana. Harus ada dasar hukumnya," ujarnya.
Patra kemudian mengaitkan analisis tersebut dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba. Menurutnya, pasal tersebut secara jelas menyasar pihak yang memiliki sumber daya, modal, dan kapasitas untuk melakukan kegiatan pertambangan ilegal.
Perbuatan yang dimaksud dalam pasal itu antara lain mengumpulkan, menjual, atau memanfaatkan mineral dan batubara dari aktivitas tambang ilegal.
"Kalau kita baca Pasal 161, itu sebenarnya ditujukan kepada orang yang punya duit, punya sumber daya, punya kapasitas untuk menambang ilegal. Bukan kepada orang yang hanya bekerja," katanya.
Ia memberikan ilustrasi sederhana. Dalam sebuah perusahaan, kewajiban perizinan tidak mungkin dibebankan kepada pekerja teknis seperti tukang ledeng, penjaga malam, atau buruh harian.
"Kalau ada tambang tanpa izin, yang wajib punya izin itu siapa? Apakah tukang listrik? Apakah buruh? Tentu bukan," ujarnya.
Menurut Patra, jika yang dilakukan terdakwa hanya bekerja untuk mencari nafkah, maka secara hukum mereka tidak dapat diposisikan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana pertambangan ilegal.
"Menurut analisis Pasal 161, orang-orang ini bukan menambang ilegal. Mereka hanya bekerja. Kalau mau konsisten dengan teori adequate yang tadi disinggung majelis hakim, maka yang paling dominan justru pemilik tambang," tegasnya.
Ia pun menyimpulkan, jika unsur kesalahan tidak terbukti, baik niat jahat maupun kelalaian yang diatur undang-undang, maka konsekuensinya para terdakwa tidak dapat dipidana.
"Konsekuensinya jelas, mereka harus dibebaskan dari segala dakwaan dan kembali ke rumah," ujarnya.
Pernyataan ahli tersebut membuat sidang semakin menarik, karena secara tidak langsung mempertanyakan arah penegakan hukum dalam perkara tambang emas ilegal di Pancurendang, apakah yang diadili benar-benar pelaku utama, atau hanya pekerja di lapangan.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
