JEDDAH, iNewsPantura.id - Di tengah meningkatnay jemaah Umrah dari indoneisa ke Arab saudi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyosialisasikan aturan umah terbaru, di antaranya jemaah minimal harus menerima dua kali dosis vaksin Covid-19.
Demikian disampaikan Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam. Dia mengatakan, penggunaan aplikasi Tawakalna dan Etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi. "Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya, Kamis (22/9/2022).
Kemudian terkait pemandu jemaah umrah, Nasrullah mengatakan dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa juga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.
"Tidak dibenarkan menggunakan jasa mukimin Arab Saudi yang status pekerjaannya bukan sebagai guide," kata dia. Lebih lanjut terkait teknis urusan haji, dia telah meminta kepada Kementerian Haji dan Umrah agar mengimbau Muassasah/Sayarikah Arab Saudi dan penyelenggara Ibadah Umrah mengatur pergerakan jemaah dari hotel ke airport pada saat kepulangan. Pergerakan jemaah juga perlu memperhatikan rentang waktu yang wajar dengan jadwal penerbangan. "Kami minta agar penyelenggara umrah menertibkan jemaahnya saat transit di kota Jeddah agar tidak berkerumun di pinggir pertokoan Corniche Balad dan tidak mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Sebagai informasi, lebih 200.000 jemaah umrah dari Indonesia sudah datang ke Arab Saudi dalam rentang Agustus sampai September 2022. Tahun ini, Pemerintah Indonesia menargetkan ada sekitar 1,5 juta sampai dengan 2 juta jemaah.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KJRI Jeddah Jelaskan Aturan Terbaru Umrah ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kjri-jeddah-jelaskan-aturan-terbaru-umrah.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait