JAKARTA - Diduga terlibat kasus suap kepengurusan perkara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan lima orang jajarannya tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahkamah Agung (MA) pun menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro. Saat ini, keenamnya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Andi mengatakan pihaknya, Sudrajad Dimyati dan MA akan kooperatif dan menyerahkan mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK.
"Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," katanya, Jumat, (23/9/2022).
Dia mengatakan Sudrajat Dimyati siap memenuhi panggilan KPK. Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantor MA, Andi pun belum mengetahuinya.
"Bisa saja dari KPK mengecek apakah pak SD akan kooperatif atau bagaimana. Adapun tujuan lain melakauan Geledah dll saya belum tahu," katanya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait