JAKARTA, iNewsPantura.id - Banyak yang belum tahu jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak ternyata bisa diganti secara online dan Offline.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas.
Selain sebagai tanda pengenal, adalah dokumen penting sebagai syarat berbagai keperluan administrasi. Karenanya, jika KTP rusak, maka harus segera diganti dengan yang baru.
Cara mengurus ulang KTP yang rusak tidaklah sulit. Untuk menggantinya, dapat dilakukan secara online maupun offline atau manual. Berikut Cara Ganti KTP Rusak secara Online dan Offline:
1. Ganti KTP Rusak Secara Online
Cara ganti KTP rusak online melalui aplikasi sangat mudah dan sederhana. Sejumlah Dukcapil di Indonesia telah menyediakan aplikasi yang dapat memudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK secara online.
Beberapa daerah yang sudah mengembangkan dan mengaplikasikan layanan online adalah Jakarta dengan Alpukat Betawi, Bandung dengan aplikasi Pemuda, Surabaya dengan Surabaya e-ID, atau Kota Bekasi dengan aplikasi e-Open.
Ada juga aplikasi Sobat Dukcapil masyarakat Kota Tangerang, dan SiBisa untuk warga Kota Medan. Untuk syaratnya, siapkan beberapa dokumen seperti foto/scan KK, scan KTP asli yang lama atau yang ingin di ganti. Berikut adalah contoh lewat aplikasi Alpukat Betawi (Jakarta):
1. Pertama mendownload aplikasi Alpukat Betawi di Play Store atau App Store.
2. Daftarkan akun NIK
3. Untuk Warga DKI Jakarta, dapat mendaftarkan diri dengan pilihan pengenalan wajah dan biodata. Untuk warga non- DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri dengan biodata.
4. Masukkan NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nomor Handphone, Email, serta Provinsi, Kota, Kecamatan, dan Kelurahan untuk yang berdomisili diluar DKI Jakarta.
5. Setelah itu akan mendapatkan kode verifikasi ke nomor telepon yang anda daftarkan.
6. Setelah itu Login dan menuju ke aktivasi dan foto KTP + Selfie .
7. Pilih permohonan KTP elektronik.
8. Dalam keterangan permohonan isi ( PENGGANTIAN - RUSAK).
9. Foto/scan keadaan KTP
10. Pilih Kelurahan sesuai Domisili dan Tanggal pengambilan. 11. Lalu, kirim Permohonan.
12. Tunggu balasan menu inbox untuk mengetahui permohonan diterima, selesai, dan ditolak.
13. Terakhir, pengambilan akan diarahkan dari aplikasi menuju ke kantor Dukcapil sesuai arahan.
Selain cara tersebut, dapat dilakukan melalui situs Kecamatan Online. Berikut ini caranya:
1. Kunjungi situ kecamatan online domisili Anda atau lewat sosial media Kecamatan sesuai domisili untuk mendaftarkan diri
2. Isi pendaftaran meliputi, KTP, NIK, nama sesuai KTP, lalu pilih alamat domisili yang meliputi Kecamatan, Kelurahan, Alamat.
3. Pilih layanan KTP
4. Pilih kantor Kecamatan
5. Masukan Nomor hp dan email dan tanggal antrian yang Anda inginkan sesuai ketersediaan kuota.
6. Tunggu informasi lebih lanjut yang akan dikirimkan ke alamat email anda atau Whatsapp anda.
7. Datang ke Kecamatan untuk melaporkan kerusakan
8. kecamatan mendata dan mengeluarkan KTP baru.
Artikel ini telah ditayangkan di www.inews.id Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/cara-ganti-ktp-rusak-secara-online-dan-offline-perhatikan-persyaratannya.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait