JAKARTA, iNewsPantura.id - Diduga akibat nunggak alias tak bayar sewa kantor yang telah habis masa kontraknya, platform sosial media Twitter yang kini telah diakuisisi oleh Bos Tesla Elon Musk digugat oleh sebuah perusahan pemilik properti.
Dari berbagai informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Rabu (4/1/2023), Twitter gagal membayar sewa setelah batas waktu jatuh tempo. Gugatan tersebut dilayangkan karena Twitter melanggar kontrak penyewaan salah satu kantor Twitter di 650 California Street.
Disebutkan, gugatan muncul seiring beredarnya kabar bahwa pemilik baru Twitter, yakni Elon Musk, berhenti membayar sewa ruang kantor Twitter secara global. Tidak hanya itu, dia juga dikabarkan memberitahu kepada para staf untuk tidak membayar vendor perusahaan pada Desember 2022.
Berdasarkan salinan gugatan yang diajukan pekan lalu di Pengadilan Tinggi California, San Francisco, Twitter telah melewatkan pembayaran sewa kantor senilai 136.260 dolar AS atau setara Rp2,123 miliar.
Columbia REIT-650 California, LLC, sebagai pemilik properti juga memberi peringatan kepada Twitter untuk membayar dalam tempo lima hari kerja dengan ancaman gagal bayar pada 16 Desember. Selain itu perusahaan juga turut meminta pengadilan untuk memaksa Twitter membayar sewa sekaligus ditambah dengan bunga yang belum dibayar dan biaya pengacara penggugat.
Salah seorang pengacara real estate di San Francisco yakni Daniel Bornstein juga menyatakan bahwa aduan tersebut merupakan salah satu dari banyaknya aduan sejenis yang dilayangkan terhadap sang CEO, Elon Musk.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait