KUDUS, iNewsPantura.id – Komisi B DPRD Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha di wilayah Kudus, termasuk hotel, rumah makan, dan area parkir, dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sidak itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Sutejo, dan dilakukan sebagai langkah konkret untuk melihat langsung realitas implementasi aturan serta kontribusi sektor usaha terhadap PAD.
Menurut Sutejo, sidak ini merupakan respons atas “tekanan” terhadap penerimaan daerah yang menurun, khususnya setelah alokasi dana perimbangan dari pusat mengalami penurunan signifikan. Penurunan ini turut dirasakan dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Kabupaten Kudus.
“PAD kita harus bisa didorong dari dalam daerah sendiri, karena transfer dari pusat seperti TKD dan DBHCHT saat ini turun sangat banyak,” kata Sutejo usai melakukan sidak di hotel Gryptha, Rabu (11/2/2026)
Selain hotel sidak dilakukan ke beberapa objek usaha yang memiliki potensi kontribusi PAD besar, seperti hotel dan rumah makan di pusat kota, serta tempat parkir strategis. Dalam kunjungan itu, Komisi B mengecek sejauh mana pelaku usaha melaksanakan kewajiban administrasi terkait pajak dan retribusi daerah.
Sutejo menjelaskan bahwa sidak semacam ini penting untuk mengetahui langsung apakah pelaku usaha telah sesuai dengan aturan perpajakan, termasuk pencatatan, pelaporan, dan pembayaran. Temuan-temuan di lapangan nantinya akan menjadi bahan evaluasi bersama pemerintah daerah.
“Sidak ini bukan semata mengecek setoran, tetapi juga mengevaluasi sistem pelaporan dan kepatuhan. Kami ingin memastikan tidak ada potensi PAD yang terlewatkan karena kurangnya kesadaran atau pengawasan,” ujarnya.
Dalam sidak, Komisi B tidak hanya menyoroti sektor perhotelan dan rumah makan, tetapi juga pengelolaan air bawah tanah. Sutejo menegaskan tata cara pemanfaatan air bawah tanah telah diatur secara khusus, dan setiap pelaku usaha yang mengambil sumber daya ini diwajibkan mengikuti aturan sesuai perizinan dan retribusi yang berlaku.
“Sektor jasa seperti hotel, resto, parkir, sampai tata cara penggunaan air bawah tanah, semuanya punya aturan yang harus dipatuhi. Ini bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.
Komisi B juga melakukan dialog langsung dengan pelaku usaha di lokasi sidak. Beberapa pengusaha menyampaikan tantangan yang mereka hadapi, termasuk soal pemahaman aturan pajak dan kesulitan administratif. Sutejo mencatat masukan ini untuk nantinya dibawa ke forum yang lebih tinggi bersama perangkat daerah terkait.
Menurut data yang dikutip anggota Komisi B, alokasi transfer dari pemerintah pusat termasuk Dana Perimbangan khusus (TKD dan DBHCHT) bagi Kabupaten Kudus mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan ini membuat beban penerimaan daerah semakin terasa dan memicu pentingnya pengelolaan PAD yang lebih optimal.
“Kalau dana dari pusat makin berkurang, maka otomatis daerah harus bisa menguatkan kemampuan fiskalnya sendiri melalui PAD. Ini bukan hanya soal tambahan pemasukan, tetapi soal kemandirian fiskal,” lanjut Sutejo.
Dia menekankan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif. Komisi B akan memacu sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami aturan perpajakan dan retribusi, sehingga pelaporan dan pembayaran bisa berjalan lebih tertib.
Ke depan, Komisi B berencana melakukan evaluasi terhadap temuan sidak dan merekomendasikan langkah-langkah strategis kepada pemerintah daerah, seperti penyederhanaan prosedur administrasi dan peningkatan sistem digital pajak.
“Kami ingin sistem kerja yang saling menguatkan. Pelaku usaha paham kewajibannya, pemerintah memberi pelayanan yang jelas, dan daerah mendapatkan PAD yang optimal,” katanya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
