JAKARTA, iNewsPantura.id– Sebanyak 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) dirombak menjadi menjadi 3 klasifikasi jabatan. Hal ini untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional, serta percepatan manajemen.
“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya dikutip, Sabtu (28/1/2023).
Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Dia memaparkan, dari total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebelumnya, dalam PermenPANRB No.41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.
Editor : Muhammad Burhan