BK DPRD Bahas Sanksi Anggota DPRD yang Diduga Terlibat Narkotika

Trias Purwadi
Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir didampingi wakilnya Nusron ketika memimpin rapat paripurna di ruang sidang, Senin (13/2)

Pekalongan,iNewsPantura.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekalongan kini sudah rapat sebagai tindaklanjut dari penangkapan JZ (53) anggota DPRD Kota Pekalongan oleh Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang belum lama ini.

‘’Dalam waktu dekat akan membentuk tim dalam rangka  penyelidikan/ pemeriksaan terhadap apa yag terjadi pada JZ. Apakah ini memang bisa diberikan sanksi  karena ada pelanggaran kode etik atau apapun. Kita menunggu proses di BK. Disamping itu, kita juga menghormati peroses hukum oleh BNNK Batang. Kita mendukung penuh independensi dari BK supaya bisa bekerja sesuai aturan yg berlaku di DPRD Pekalongan,’’ kata Ketua DPRD, Azmi Basyir ketika dicegat wartawan untuk dimintai tanggapannya terhadap anggota DPRD yang diduga terlibat narkotika.

Mengenai bagaimana kinerja komisi B DPRD, pasca JZ  ditangkap BNNK mengingat yang bersangkutan sebagai Ketua Komisi B, Azmi mengarahkan kepada komisi B agar tetap berjalan melaksanakan tugasnya. ’’Kan di Komisi B ada juga wakilnya, sehingga fungsi komisi B harus tetap jalan,’’ katanya.

Terkait dengan adanya dua surat yang masuk ke DPRD dan dibacakan dalam rapat paripurna, menurut Azmi itu hanya perombakan ketua fraksi PKB dan pergeseran anggota komisi dari Fraksi PKB.  Itu biasa dilakukan di DPRD.

Dalam rapat paripurna itu,  staf Setwan telah membacakan dua surat yang masuk ke DPRD yakni dari Ketua DPC PKB, Kota Pekalongan, Nusron yang isinya menyampaikan penggantian susunan pengurus Fraksi PKB  dengan Ketua M Latifudin dengan wakilnya HM Fatoni dan sekretaris Robikin. Adapun anggotanya Nusron, Sufi Akbar, Idi Amin dan Jecky Zam  Zami.

Adapun satu  surat lain datang dari Ketua Fraksi PKB,  M Latifuddin yang memberitahukan pergeseran keanggotaan alat kelengkapan fraksi PKB DPRD bahwa Jecky Zam Zami  yang semula anggota Komisi B berpindah ke anggota Komisi A.  Kemudin Robikin yang semula anggota Komisi A berpindah ke anggota Komisi B. **

Editor : Trias Purwadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network