Dindukcapil Pekalongan Terus Sosialisasikan IKD

Lilie
Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD)/Digital Id, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan secara terus-menerus mengadakan Sosialisasi IKD kepada masyarakat.

KAJEN, iNewsPantura.id - Untuk  meningkatkan cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD)/Digital Id,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan secara terus-menerus mengadakan Sosialisasi IKD kepada masyarakat.

Memanfaatkan kesempatan berkumpulnya masyarakat pemohon dokumen kependudukan di Ruang Tunggu Pelayanan yang sedang menunggu antrian, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Inovasi, Drs. Munif pada Rabu (8/3/2023) menyampaikan informasi tentang IKD dan manfaatnya serta mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di loket khusus yang sudah disediakan, yaitu Loket 9.

Dikatakannya, dengan telah memiliki IKD maka akan mempermudah dan mempercepat transaksi dan akses pelayanan publik/privat yang dilakukan dalam bentuk digital. "Misalnya saat kita bertransaksi di bank, pesan tiket/checking tiket saat mau naik kereta, atau di tempat pelayanan publik lainnya seringkali diminta menunjukkan KTP, maka kita tidak panik kalau lupa bawa KTP karena sudah tersimpan di HP, jadi lebih simpel dan praktis, dan tidak hanya KTP saja yang ada di IKD, tapi ada dokumen lainnya seperti KK, kartu BPJS, NPWP, kartu vaksin Covid-19, kartu pemilih dalam Pemilu (DP4) dari KPU, data keluarga dan masih banyak lainnya ", jelas Munif.

Dijelaskannya, aplikasi IKD bisa didownload di PlayStore.Namun, untuk aktivasi IKD masyarakat harus datang ke Disdukcapil, MPP atau kecamatan dengan membawa KTP elektronik atau KK untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

Aplikasi IKD dijamin aman karena dilengkapi dengan fitur keamanan data berupa PIN, pencegahan tangkap layar (screenshoot), QR code yang selalu berubah untuk membagi informasi data kepada orang lain, dan menu lepas perangkat jika akan ganti HP.

Aplikasi IKD bisa diinstall ulang. Jika HP hilang pemilik IKD bisa lapor ke Disdukcapil untuk dinonaktifkan sementara, namun data digitalnya tetap aman, orang lain tidak bisa membuka akses karena telah dikunci dengan PIN tersebut dan untuk membuka sistemnya dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network