Batang,iNewsPantura.id - Pemerintah Kabupaten Batang melarang warganya menjual dan membakar petasan di bulan Ramadhan hingga Lebaran.
Demikian Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, usai menerima kunjungan kerja Menko PMK, Muhadjir Effendy, di pendopo Kabupaten Batang, Senin (13/03).
“Semua masyarakat Kabupaten Batang agar menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta kenyamanan selama bulan Ramadhan tahun 2023,” tegasnya.
Terkait masalah pengawasan ketertiban umum, ujar Lani, akan dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran Polri dan TNI dengan melakukan operasi selama bulan Ramadhan.
“Jika ada yang ketahuan masih menjual, membakar atau menyalakan petasan akan langsung disita dan dibina atau kita berikan sanksi,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan dan Hari Raya ldulfitri.
“Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadhan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok, dengan memasang tirai penutup,” pintanya.***
Editor : Trias Purwadi
Artikel Terkait