Waspada! Kirim Emoji Hati Merah Bisa Dipenjarakan di Saudi

Fatimatus Zahro
Kirim Emoji Love Bisa Dihukum Penjara di Arab Saudi

Mengirim emoji hati berwarna merah via WhatsApp di Arab Saudi bisa membuat pengirimnya dihadapkan dengan hukuman penjara.

Pengadilan Arab Saudi bisa menjatuhi hukuman penjara kepada pengirim emoji hati via WhatsApp jika dilakukan tanpa persetujuan penerima atau pengguna lain karena dianggap melakukan tindakan pelecehan seksual.

Dilansir dari Wion News, seorang pakar cybercrime di Saudi mengeluarkan pernyataan di surat kabar lokal yang menyatakan bahwa mengirim emoji 'hati merah' di WhatsApp tergolong pelecehan seksual di negara tersebut.

Di bawah hukum Saudi, jika pengirim dinyatakan bersalah, dia bisa dipenjara selama dua sampai lima tahun dan didenda USD26.649.

Anggota Asosiasi Anti Fraud Arab Saudi, Al Moataz Kutb mengatakan bahwa penggunaan beberapa gambar dan ekspresi selama percakapan online dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan seksual jika gugatan diajukan oleh pihak yang merasa terancam.

Al Moataz memperingatkan pengguna untuk tidak terlibat dalam percakapan tanpa persetujuan tertulis seseorang untuk menghindari tuduhan kejahatan.

“Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, tindakan atau isyarat dengan konotasi seksual. Gambar hati merupakan bentuk pelecehan yang dilakukan oleh seseorang terhadap individu lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kehormatannya dengan cara apapun termasuk melalui penggunaan teknologi modern".

"Penggunaan emoji hati dan mawar merah dikaitkan dengan konotasi seksual menurut adat masyarakat, " tandasnya.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network