Pekalongan,iNewsPantura.id – Untuk Pilkada di Kota Pekalongan, KPU setempat menetapkan jumlah pemilih sementara 232.247 orang.
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dipimpin Ketua KPU setempat, Fajar Randi Yogananda di aula KPU setempat, Minggu. Menurut Fajar, penetapan daftar pemilih itu akan digunakan untuk Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan tahun 2024.
Fajar menyebutkan bahwa, dari 232.247 DPS yang ada ini terdiri atas 116.777 orang laki-laki dan 115.470 sisanya perempuan.
"Tahapan pemuktahiran data pemilih ini, merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang berlangsung pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu," ucap Fajar.
Dia menjelaskan, pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dilakukan pada 3 Agustus 2024. "Kami secara serentak melaksanakan rekapitulasi DPHP ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 7 Agustus 2024 lalu,”imbuhnya.
Tahapan penetapan DPS sendiri, kata dia , dilaksanakan guna memastikan bahwa semua warga Kota Pekalongan yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, terdaftar di dalam daftar pemilih.
"Untuk Pilkada 2024, KPU telah memetakan bahwa, ada 430 TPS termasuk 2 (dua) diantaranya merupakan TPS Khusus yang berlokasi di Rutan dan Lapas, dan 428 sisanya adalah TPS reguler yang tersebar di 27 kelurahan yang ada di Kota Pekalongan," tandasnya.***
Editor : Trias Purwadi
Artikel Terkait