Pekalongan,iNewsPantura.id –Kampanye Pemilu di Kota Pekalongan diwarnai dengan beberapa pelanggaran, baik ringan, sedang bahkan diduga ada pelanggaran berat dan kini masih dalam pengkajian.
’’Pelanggaran ringat berupa berupa pelanggaran administrasi, kemudian kampanye di luar tahapan dan tindak pidana,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachuddin, di kantornya.
Padahal, kata dia, kampanye baru berlangsung beberapa hari hingga pertengahan Desember lalu. Kampanye itu sendiri akan berlangsung selama 75 hari yang dijadwalkan mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan terus mengintensifkan pengawasan pemilu selama masa kampanye berlangsung.
Miftachuddin menjelaskan bahwa, sudah ada beberapa pelanggaran yang tercatat oleh Bawaslu Kota Pekalongan, diantaranya pelanggaran administrasi, kampanye di luar tahapan, Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan hingga tindak pidana. Menurutnya, pelanggaran ini sudah ada yang masuk tahapan putusan, dan ada pula yang masih dalam proses pengkajian.
"Pelanggaran yang sudah putusan ini masuk dalam pelanggaran administrasi dan sudah disampaikan ke KPU setempat untuk ditindaklanjuti,"ucapnya.
Sementara untuk pelanggaran berat, lanjutnya, ada dugaan tindak pidana. Namun, saat ini masih berada dalam proses pengkajian. Sehingga, belum bisa dipublikasikan lebih lanjut.
"Baru dugaan, sehingga kami baru akan mempublish setelah nanti menjadi putusan,"tandasnya.***
Editor : Trias Purwadi
Artikel Terkait