Bawaslu Kendal Tertibkan Ribuan APK Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Eddhie Prayitno
Bawaslu menurunkan dan mencopot APK calon bupati kendal yang dipasang menyalahi aturan. iNews/eddie prayitno

KENDAL,iNewsPantura.id —Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye(APK) untuk Pilkada tahun 2024. Penertiban fokus pada APK yang melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu melakukan penertiban APK serentak  di seluruh wiilayah Kabupaten Kendal. Adapun jumlah APK yang ditertibkan reklame sejumlah 123, baliho sejumlah 1349, spanduk sejumlah 504, umbul-umbul sejumlah 80, lainnya sejumlah 1644 dengan total mencapai 3.700 APK yang ditertibkan

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menyebutkan, dalam penertiban APK ini Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal dan KPU Kabupaten Kendal. 

“Di tingkat Kabupaten Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat, sedangkan di tingkat Kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kasitrantib,” jelasnya.

Dalam penertiban ditingkat kecamatan dan Desa/kelurahan, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh korcam & kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yg dipasang oleh paslon.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network