KENDAL,iNewsPantura.id —Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye(APK) untuk Pilkada tahun 2024. Penertiban fokus pada APK yang melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu melakukan penertiban APK serentak di seluruh wiilayah Kabupaten Kendal. Adapun jumlah APK yang ditertibkan reklame sejumlah 123, baliho sejumlah 1349, spanduk sejumlah 504, umbul-umbul sejumlah 80, lainnya sejumlah 1644 dengan total mencapai 3.700 APK yang ditertibkan
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menyebutkan, dalam penertiban APK ini Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal dan KPU Kabupaten Kendal.
“Di tingkat Kabupaten Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat, sedangkan di tingkat Kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kasitrantib,” jelasnya.
Dalam penertiban ditingkat kecamatan dan Desa/kelurahan, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh korcam & kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yg dipasang oleh paslon.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait