Pemalang - , inewsPantura.id
Jum'at 1/11/2024
Polres Pemalang menetapkan sopir truk Box dengan inisial Jat (36), warga Kabupaten Boyolali Jawa Tengah sebagai tersangka kasus kecelakaan yang terjadi di jalan Tol KM 315+900 jalur A dari arah Jakarta ke Semarang, tepatnya di Desa Karangasem Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus kecelakaan tersebut lanjut naik ke tahap penyidikan dan pengemudi truk dengan inisial J telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Ipda Widodo Apriyanto, Jumat (1/11/2024).
Kasi Humas mengatakan, dari berbagai rangkaian penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa kasus kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan pengemudi truk box mengalami microsleep.
“Diduga pengemudi truk box mengalami microsleep, lalu menabrak kendaraan minibus yang sedang berhenti di bahu jalan Tol, hingga mengakibatkan 3 orang korban meninggal dunia dan 2 orang korban lainnya mengalami luka-luka,” kata Kasi Humas.
Dari hasil olah TKP, Kasi Humas mengatakan, Satlantas Polres Pemalang bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jateng tidak menemukan bekas pengereman di sepanjang jalan hingga titik kecelakaan.
“Dari pengecekan rekaman CCTV yang berjarak kurang lebih 1 kilometer sebelum truk sampai ke TKP, terlihat truk box sudah mulai berjalan oleng ke kiri,” kata Kasi Humas.
Kasi Humas mengatakan, truk box yang dikemudikan Jat ,sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.
“Sebelum terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi dan kernet mengaku terakhir beristirahat di Rest Area KM 252 A Brebes,” kata Kasi Humas.
Kasi Humas menambahkan pengemudi truk masih menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi. " Pemeriksaan dilakukan terhadap supir masih dilakukan, sedangkan kernet diperksa sebagai saksi. Untuk penumpang mobil kru TV one yang selamat belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan medis," kata Kasi Humas.
Kasi Humas mengatakan, tersangka Jat dikenakan pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 12 juta rupiah.
Kasi Humas mengatakan, seluruh korban yang mengalami kecelakaan di jalan Tol Pemalang KM 315+900 adalah kru salah satu media televisi nasional.
“Kami turut berbelasungkawa atas wafatnya tiga orang rekan kita, almarhum Marwan, almarhum Alwan Syahmidi dan almarhum Sunardi, semoga beliau-beliau diterima segala amal ibadahnya dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” kata Kasi Humas.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait