Bangunan Di Jalan Deandles Lamongan Jatim ,Berhasil Dieksekusi

Suryo Sukarno
Bangunan Di Jalan Deandles Lamongan Jatim ,Berhasil Dieksekusi . Foto : Suryo S

 

Lamongan, 
Rabu, 6/11/2024


Bangunan yang berlokasi di Jl. Raya Deandles, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan , akhirnya berhasil dilakukan eksekusi  Pengadilan Negeri Lamongan , Rabu, 6/11/ 2024 .

Eksekusi pengosongan ini dilakukan atas dasar permohonan Mohammad Sya’roni ke Pengadilan Negeri Lamongan.  Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lamongan dengan nomor 4/PDT.EKS/2024/PN.LMG tanggal 24 Oktober 2024. 

" Eksekusi bangunan ini dilakukan, karena kami sebagai pihak pemenang Lelang eksekusi jaminan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  Surabaya atau KPKNL  Surabaya, " jelas  Mohammad Sya’roni , pemenang lelang. 

Eksekusi pengosongan dilakukan oleh 25 tenaga pengosongan  dan dibantu aparat keamanan yang dikerahkan. Proses eksekusi dibantu puluhan personel POLRI, personel TNI dan personel Satpol PP . 

" Alhamdulillah proses eksekusi berjalan sangat kondusif hingga selesai, " pungkas Mohammad Sya’roni.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network