BANYUMAS, iNewsPantura.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Banyumas atas keberhasilan pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara, mengganggu ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak, serta membahayakan keselamatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memindahkan isi LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung LPG ukuran 12 Kg dan 5,5 Kg non-subsidi, kemudian menjualnya dengan harga non-subsidi kepada konsumen.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengatakan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. "Kami menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas atas pengungkapan kasus ini. Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat sebagai upaya menjaga penyaluran LPG subsidi agar tepat sasaran," ujar Taufiq.
Sales Area Manager Retail Tegal Pertamina Patra Niaga, Aris Irmi, menegaskan praktik penyalahgunaan LPG 3 Kg subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara dan mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima.
"Sebagai bentuk ketegasan, kami telah memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini, serta akan memberikan sanksi kepada agen yang bersangkutan sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku," tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Pertamina terus menjalankan Program Subsidi Tepat LPG melalui pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau by name by address guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran LPG subsidi. Selain itu, Pertamina juga secara konsisten berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan resmi untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi di lapangan.
Taufiq mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga distribusi LPG subsidi tepat sasaran. "Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg hanya di pangkalan resmi Pertamina agar memperoleh produk dengan harga sesuai HET dan terjamin keasliannya. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Untuk produk non-subsidi, tabung Bright Gas telah dilengkapi QR Code yang dapat dipindai untuk memastikan keaslian produk serta informasi distribusi. Masyarakat juga dapat membeli Bright Gas secara resmi melalui Pertamina Delivery Service di aplikasi MyPertamina maupun di outlet resmi Pertamina.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
