Polres Kendal Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang, Jalur Gringsing-Weleri Macet Parah

Eddhie Prayitno
Kemacetan panjang dijalan pantura Gringsing hingga perbatasan Kendal akibat pembatasan dan penyekatan kendaraan angkutan barang. iNews/eddie prayitno

KENDAL,iNewsPantura.id – Kemacetan panjang  terjadi di ruas jalan pantura Gringsing Batang hingga perbatasan Kendal Minggu (22/12/2024). Kendaraan angkutan barang terlihat memenuhi jalan pantura, padahal ada imbauan dan aturan angkutan barang terutama truk bersumbu 3 tidak boleh melintas .

“Awalnya saya mengira ada kecelakaan kok macet dari arah barat mau masuk ke Kendal. Dan lihat kok masih banyak truk yang lewat padahal ada aturan dan pembatasan,”ungkap Ruli pengguna jalan yang terjebak kemacetan di Gringsing batang.

Ruli mengatakan truk seharusnya tidak melintas di masa arus balik liburan natal dan tahun baru, karena kepadatan arus lalulintas .

Sementara itu dalam aturan yang ada  selama arus mudik dan balik libur Natal dan Tahun Baru kendaraan besar terutama truk bersumbu 3 dilarang melintas baik di jalan tol maupun non tol atau pantura.

Dari jadwal yang ada ruas di jalan tol kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas tanggal 20-22 desember 2024. Selain itu kendaraan barang ini juga tidak boleh melintas di tanggal 24 Desember, 26-29 Desember 2024 serta di tanggal 1 Januari 2025.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Engkos Sarkozi mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan pantura akan dilaksanakan di tanggal 20-22 Desember 2024 dari pukul 05.00-22.00 WIB.

“Kemudian di tanggal 24 Desember, 26-29 Desember 2024 serta di tanggal 1 Januari 2025 juga sama di jam 05.00-22.00 WIB tidak boleh melintas,”katanya.

Dari pantauan di lapangan memang masih banyak kendaraan angkutan barang masih melintas di jalan pantura. Untuk itulah petugas melakukan penyekatan di perbatasan Semarang-Kendal  dan Kendal-Batang agar truk bersumbu 3 ini tidak melintas seusai dengan jadwal yang ada.

“Kita laksanakan penyekatan truk angkutan barang di perbatasan dan diminta untuk masuk ke kantong parkir,” imbuhnya.

Kendaraan angkutan barang ini boleh melintas namun diatas pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. “Untuk angkutan barang sembako dan BBM masih diperbolehkan melintas tidak ada pembatasan,”pungkasnya.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network