KENDAL,iNewsPantura.id – Sidak Komisi C DPRD Kendal Jumat (27/12/2024) melihat aktivitas penambangan galian C di Desa Winong Kecamatan Pegandon menemukan banyak truk yang tidak sesuai standar. Sidak ini dilaksanakan setelah banyak aduan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan yang dikeluhkan warga.
Keluhan warga mulai dari debu disaat panas ataupun jalanan licin dan berlumpur saat musim hujan. Aduanpun sendiri dilayangkan warga melalui media sosial maupun lewat wakil rakyat DPRD Kendal.
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania menjelaskan, sidak ini untuk merespon banyaknya aduan masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial. “Aduan warga mengeluhkan kondisi jalan yang licin akibat adanya tumpahan muatan galian C hingga menyebabkan banyak kecelakaan,” terangnya.
Dari hasil sidak tersebut, pihaknya banyak menemukan aktivitas galian C yang tidak sesuai standarisasi. Diantaranya muatan yang melebihi batas tonase, muatan tidak ditutup terpal, hingga truk yang tidak ada plat nomornya.
"Banyak sekali yang kita temukan, seperti muatannya yang melebihi tonase, dan itu platnya tidak ada, terus tidak ditutup terpal jadinya kan tumpah-tumpah di jalan dan bisa membuat jalan jadi licin, terus akhirnya terjadi kecelakaan," imbuh Sisca.
Ditambahkan, setelah sidak lokasi tambang pihaknya akan segera mengumpulkan pihak-pihak terkait, baik dinas maupun penambang dan juga pihak desa untuk mendapatkan solusi terbaik yang berpihak kepada masyarakat.
"Setelah kita rapat pertemuan dan ada kesepakatan disitu. Dan kalau masih ada penemuan dan suara-suara aduan dari masyarakat nanti akan ada penekanan yang lebih lagi," tegas Ketua Komisi C
Ditempat sama Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan selanjutnya yang akan dihadiri oleh seluruh pihak terkait baik DPRD, dinas terkait, pemerintah desa, penambang maupun masyarakat sekitar.
"Sidak ini cukup hebat. Alam ini milik kita bersama, oleh karena itu ketika ada kondisi seperti ini ya mari kita tanggulangi bersama," ungkapnya.
Aris menambahkan, jika nanti masih dilanggar maka akan diusulkan kepada pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk memberikan sanksi termasuk mencabut ijin usaha penambangannya.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait