Afri Rismawati Tuntut Perlakuan Adil dalam Penghentian Aktivitas Usahanya di Salatiga

Doni Marendra
Satpol PP saat melakukan penghentian kegiatan aktivitas galian C di wilayah RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti.Salatiga. Foto Ist

SALATIGA,iNewsPantura.id – Pemerintah Kota Salatiga, bersama dengan aparat dari TNI, Polri, Kejaksaan, serta warga setempat, melaksanakan kegiatan penghentian aktivitas galian C di wilayah RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Jumat (11/7). 

Adanya penghentian yang dilakukan tersebut,membuat Afri Rismawati, Direktur PT Alam Djoyo Mataram, selaku pemilik usaha memberikan klarifikasi.

Saat diwawancarai sejumlah wartawan pada Jumat, 11 Juli 2025, Afri Rismawati mengaku kecewa atas perlakuan terhadap perusahaannya karena menurutnya pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

Menurutnya, PT Alam Djoyo Mataram sudah memiliki izin lengkap untuk menjalankan usaha agro dan kegiatan penambangan lainnya. Namun, meskipun telah mengantongi izin sah, pihak Satpol PP tetap melakukan penghentian aktivitas dengan alasan dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda). 

"Kami sudah melalui seluruh proses perizinan dan memiliki dokumen yang sah. Namun, kami tetap diminta untuk menghentikan kegiatan, meskipun izin sudah keluar," jelas Afri Rismawati.

Afri Rismawati mengakui, meskipun izin telah diterbitkan, masih ada beberapa revisi yang harus diselesaikan, terutama terkait izin pengangkutan dan penjualan. 

"Kami sudah mengantongi izin yang sah, namun masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan izin lainnya," katanya. 

Ia berharap proses tersebut bisa segera diselesaikan tanpa hambatan yang lebih lanjut. 

"Kami berkomitmen untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan akan memperbaiki apabila ada kesalahan," tambah Afri Rismawati.

Dalam menjalankan usahanya, Afri Rismawati juga menekankan bahwa kegiatan mereka berfokus pada proyek-proyek infrastruktur nasional, termasuk penyediaan pasir untuk proyek PSN (Proyek Strategis Nasional) dan material untuk pembangunan tol Demak dan Jogja.

Sementara Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Sunanto menjelaskan bahwa kegiatan penghentian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik usaha agar dapat mengurus izin yang diperlukan untuk kegiatan usahanya. Meskipun sudah terbit NIB dan SPP-L untuk usaha wisata agro, namun tidak ada izin terkait yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Setiap usaha yang dijalankan oleh warga negara Indonesia harus mematuhi aturan yang ada," ungkapnya. 

Oleh karena itu, pihak pemerintah kota akan memastikan bahwa seluruh pemilik usaha mengurus izin yang diperlukan. Sunanto juga menegaskan bahwa penegakan Perda 32/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Salatiga harus dijalankan untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 "Kami mengharapkan semua pemilik usaha untuk segera mengurus izin yang diperlukan agar aktivitas dapat berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi," tambahnya.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network