BLORA, iNewsPantura.id - MK, terduga pelaku pembunuhan berencana, menggunakan apotas dan cairan racun tikus yang dicampur kedalam air mineral dalam botol 600ml.
"Apotas digerus dicampur dengan cairan racun tikus dan dimasukan kedalam botol mineral 600ml ditaruh di meja. Itu dilakukan saat korban tidak dirumah, dan anknya lagi sekolah", ungkap AKP Selamet, Kasat Reskrim Polres Blora, sesuai keterangan korban, Minggu 2 Februari 2025.
Ditambahkan AKP Selamet, pelaku adalah adik ipar dari istri korban. Pelaku oleh mertua korban dan korban dianggap orang miskin, tidak membawa harta apa berani menikahi adik ipar korban.
"Jadi ada kegiatan pelaku yang ingin membeli pohon jati milik mertua korban. Tapi oleh korban, jati itu ditebang semua dikasihkan sama salah satu mushola disana. Ditambah pelaku mau membeli lahan sawah disebelah selatan, namun oleh mertua dan korban dialihkan ke lahan sebelah utara. Akhirnya korban sakit hati ", jelasnya.
Kasat Reskrim tidak percaya dengan keterangan pelaku, terkait rencana pembunuhan yang menurut pelaku dilaksanakan secara mendadak pada saat Jumat (28/2/2025) lalu.
"Kamipun akan melakukan penyelidikan, baik dengan meminta keterangan dari saksi -saksi, maupun barang bukti, dan alat bukti lainnya di TKP ataupun hasil otopsi yang dilakukan oleh Biddokkes Polda Jateng itu", katanya.
Dari keterangan saksi, pelaku melakukan aksinya sendirian, tidak minta bantuan orang lain.
Keterangan sementara dari tim Bidokkes Polda Jateng, pelaku ditubuh korban ada zat toksit. Selanjutnya keterangan resmi masih menunggu hasil uji lab Biddokkes Polda Jateng.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait