JAKARTA - Buka puasa bersama hingga itikaf di masjid selama Ramadan tak dilarang lagi menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Adib. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
"Untuk Ibadah Ramadan, Tarawih, Tadarus dan juga ibadah-ibadah lainnya termasuk itikaf kami dari Kementerian Agama mengimbau kepada masyarakat untuk tetap senantiasa menjaga protokol kesehatan," tutur Adib dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/3/2022).
Adib mengatakan, dalam surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Kemenag terkait persiapan ibadah jelang Ramadan nantinya akan terus mempertimbangkan aspek prokes. Di mana, tidak hanya dalam pelaksanaan ibadah Tarawih, tetapi juga dalam kegiatan-kegiatan lainnya yang menyangkut ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Termasuk di dalamnya adalah bagaimana kita berbuka puasa bersama, open house pada saat Idul Fitri dan lain sebagainya. Sekali lagi, ini kemudian kita batasi dengan aspek protokol kesehatan," ujar dia.
Lalu, terkait pelaksanaan itikaf di masjid, kata dia, pihaknya juga mengacu penerapan prokes di ruang publik. "Selagi kita tetap menjaga prokes tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, kemudian menjaga jarak," ungkap dia.
Terakhir, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat berperan serta dalam mencegah penularan virus Covid-19 di Indonesia. "Kita mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut berperan serta mencegah penyebaran Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait