Puluhan Cabor di Blora Tolak Permenpora No. 14 Tahun 2024, Minta Kembalikan KONI Seperti Sebelumnya

Herry Purnomo
Sebanyak 48 Cabor di Blora menandatangani petisi kesepakatan bersama untuk mendukung Judisial Review diberlakukannya Pemenpora Nomor 14 Tahun 2024. Kamis (19/6). Foto : iNews/ Herry P

BLORA, iNewsPantura.id - Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 menimbulkan kegelisahan induk-induk organisasi olahraga. Bukan hanya Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat, tapi juga merembes ke KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia, bahkan sampai ke cabang olahraga (cabor)

Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah sebanyak 48 Cabor sepakat membuat petisi untuk menolak diberlakukannya Permenpora nomor 14 Tahun 2024 tersebut. Mereka menandatangani petisi dihadapan pengurus KONI Kabupaten Blora, meminta agar Permenpora itu, ditinjau kembali dan KONI dikembalikan lagi seperti semula sebagai organisasi Pembinaan prestasi dibidang olahraga.

Sasono, Ketua harian Cabor Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Blora, mengaku keberatan jika Permenpora itu benar benar diberlakukan. Apalagi ia merasa pembinaan prestasi yang dilakukan di KONI Blora ini sudah baik.

"Intinya saya keberaratan jika Permenpora ini jadi dilaksanakan. Karena KONI Blora selama ini dalam mensupport kami sudah sangat baik. Kalau operasional KONI anggarannya disuruh minta CSR, saya kira di Blora mustahil, karena di Blora tidak adaa perusahaan besar. Harapannya yaUnd kembalikan KONI seperti sebelumnya", ungkapnya, Kamis 19 Juni 2025.

Sementara Ketua umum KONI Blora H. Setiyono, menyampaikan bahwa petisi ini adalah sebuah pernyataan sikap dari gresrut paling bawah yakni cabor, menjelang diberlakukannya Permenpora nomor 14 Tahun 2025 ini, merasa ikut prihatin terhadap kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Olahrga. 

Bahwa didalam Permenpora tersebut diantaranya kepengurusan KONI disemua tingkatan harus mendapat persetujuan dari Kementrian. Hal ini bertentangan dengan Undang undang (UU) nomor 11 Tahun 2022 tentang  keolahragaan, dan melanggar Olympic charter.

"Didalam UU keolahrahragaan itu kepengurusan olahraga itu suatu badan independen, netral dari pengaruh diluar olahraga, dan didalam olypic charter disana adalah olahraga untuk olahraga bukan untuk kepentingan yang lain", ujarnya.

Ditambahkan Setiyono, bahwa penggalangan dukungan dari cabor adalah sebagai bentuk keprihatinan akan diberlakukannya Permenpora nomor 14 Tahun 2024. "Mudah mudahan ini akan mendapatkan hasil. Karena pengaruhnya didaerah sangat besar, karena apabila Permenpora itu diberlakukan semua pengurus KONI disesmua tingkatan tidak boleh menerima apapun baik honor maupun lainnya dari anaggaran yang bersumber dari Pemerintah", imbuhnya.

Menurutnya, tidak hanya pengurus, namun kesekretarian KONI yang menjadi tumpuan dari pembinaan olahraga juga tidak boleh menerima apapun dari anggaran hibah dari Pemerintah, hal ini sangat memberatkan bagi seluruh kepengurusan KONI disemua tingkatan, baik pusat maupun daerah. 

Meskipun didalam Permenpora menerangkan bahwa ada solusi anggaran operasional KONI bisa diambilkan dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, namun hal ini dirasa sangat memberatkan bagi semua pengurus KONI disetiap tingkatan terutama di daerah.

"Undang -undang keolahrgaan juga mengamanahkan pembinaan olahraga prestasi daerah itu menjadi tanggung jawaq Pemerintah Daerah (Pemda). Ya kita berjuang untuk mengembalikan sesuai fungsinya, yang selama ini sudah berlaku dan berjalan dengan baik", tutupnya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network