KUDUS, iNewsPantura.id -- Meski praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sudah dilarang, kasus serupa masih ditemukan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kondisi ini membuat prihatin lantaran bukan merupakan solusi tepat dalam penanganan ODGJ.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Nuryanto, mengungkapkan ada tiga kasus pemasungan yang dilakukan keluarga pasien. Alasannya, mereka menolak bila anggota keluarganya dirawat di rumah sakit atau panti rehabilitasi kesehatan jiwa.
“Pemasungan tidak hanya berarti kaki diikat. Mengurung ODGJ di dalam ruangan juga termasuk pemasungan,” ujarnya.
Untuk menangani kasus tersebut, DKK Kudus membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa (TPKJM) yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Langkah ini diharapkan bisa meyakinkan keluarga agar pasien mendapat penanganan medis yang layak.
“Kalau hanya petugas kesehatan seringkali tidak dipercaya. Karena itu kami menggandeng aparat agar lebih mudah diterima,” katanya.
DKK Kudus juga sudah berkoordinasi dengan Panti Muria di Desa Ngembalrejo, yang dikelola Pemprov Jateng. Fasilitas tersebut bisa memberikan layanan rehabilitasi tanpa biaya bagi pasien.
“Minimal kalau bisa yang tidak berbayar. Apalagi ada kasus orang tua pasien sudah sepuh, sehingga lebih terbantu jika dirawat di Panti Muria,” tambah Nuryanto.
Selain penanganan medis, DKK Kudus juga menyiapkan program pemberdayaan bagi ODGJ yang sudah dinyatakan sembuh. Pemerintah desa akan dilibatkan agar mereka bisa kembali beraktivitas dan diterima masyarakat.
“Kepala desa terbuka untuk membantu. Harapannya setelah sembuh, mereka mendapat pekerjaan dan bisa hidup mandiri,” tuturnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
