PURWOREJO, iNewsPantura.id - Sejumlah warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ramai-ramai mendatangai Polres Purworejo pada Rabu (15/10/2025).
Kedatangan mereka ke Polres Purworejo guna menanyakan kelanjutan kasus pemaksaan penyerahan uang dan ancaman kekerasan yang dilakukan warga berinisial T. Pasalnya, T sudah ditetapkan tersangka beberapa waktu yang lalu hingga kini masih bebas berkeliaran.
Kuasa hukum korban Tukiman, warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Purworejo, Ady Putra Cesario mengatakan, kliennya bersama rombongan ingin tahu bagaimana kelanjutan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Ady menyebut, kedatangan warga ini juga dilandasi dengan adanya dugaan intimidasi tersangka terhadap korban. Dugaan intimidasi tersebut dilakukan tersangka dengan mematok lahan di depan rumah korban.
"Ya klien kami menanyakan bagaimana kelanjutan prosesnya. Karena sudah tersangka kok belum ditahan. Ada juga dugaan intimidasi tersangka ini melakukan pematokan lahan milik korban jadi keluarganya takut," kata Ady usai mendatangi Polres Purworejo pada Rabu (15/10/2025)
Adi menyebut, tersangka T sudah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana pemaksaan penyerahan uang dengan ancaman kekerasan terhadap korban Tukiman.
Penetapan status tersangka ini diketahuinya dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor. B/1161/X/RES.1.24/2025/Satreskrim, yang menyatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan T sebagai tersangka.
"Ada apa ini sebenarnya ? Makanya kita langsung tanyakan ke Polres," kata Ady.
Menurut Adi Putra Cesario, mengaku khawatir atas keselamatan kliennya. Pihaknya mengaku mendapatkan sejumlah laporan dari Tukiman dan beberapa warga Sawangan, bahwa tersangka T telah melakukan dugaan upaya intimidasi, bahkan pihak keluarga korban juga merasa terintimidasi.
"Kami patut dan sangat normal sekali untuk kemudian berkomunikasi kepada pihak kepolisian. Dan pada dasarnya dari pihak kami ingin berlindung atau mendapat perlindungan," tegas Ady
Ia menambahkan, karena klien dan keluarganya merasa ketakutan, mereka berharap kepolisian dapat melakukan tindakan tegas.
"Perlindungannya dari siapa? Ini yang kemudian kami harapkan dari kepolisian dapat melakukan tindakan tegas. Kita tidak ingin ada korban berikutnya dari upaya-upaya yang seharusnya tidak terjadi," imbuhnya.
Dalam upaya memberikan perlindungan maksimal, kuasa hukum dan timnya juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mengantisipasi kemungkinan diperlukannya rumah aman atau perlindungan lain terkait perkara ini.
Saat berkoordinasi di Polres Purworejo, Kuasa Hukum Tukiman tidak dapat bertemu langsung dengan Kasatreskrim yang sedang bertugas di Semarang.
"Hari ini Kasatreskrim ada tugas ke Semarang, kita ditemui KBO. Dia memberikan petunjuk kepada kami untuk komunikasi kepada Kapolres. Secepatnya kita akan bersurat kepada Kapolres untuk melakukan koordinasi terkait perkara ini," kata Ady.
Ady berharap agar kepolisian tetap menjaga netralitas dan bertindak tegas terhadap kasus yang sangat meresahkan warga desa sawangan ini.
"Kami melihat ketika sudah ada penetapan tersangka, asumsi kami itu sudah ditemukan unsur tindak pidana. Ketika ada tindak pidana, kemudian ada bukti yang cukup, kenapa tidak dilakukan upaya yang tegas," tanya Adi.
Diketahui, Kasus ini bermula pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Kantor Desa Sawangan. T diduga melakukan tindakan secara melawan hukum dengan memaksa korban, Tukiman, menyerahkan uang atau barang disertai dugaan ancaman kekerasan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Tukiman ke Polres Purworejo pada 31 Juli 2025. Dalam kasus ini, T dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dengan ancaman kekerasan.
Ady berharap proses hukum dapat terus berlanjut hingga tuntas. Selain itu, ia juga berharap pemerintah desa Sawangan dapat kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat secara normal, tanpa ada intimidasi maupun gangguan, dan perkara ini dapat terselesaikan dengan baik.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno saat dikonfirmasi melalui pesan singkat soal belum ditahannya tersangka belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait