PURWOREJO, iNewsPantura.id – Seorang pedagang hasil bumi asal Desa Pucangagung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga menjadi korban penipuan jual beli beras dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Korban, Murtofiah (56), yang telah puluhan tahun menekuni usaha jual beli hasil bumi seperti kacang, jagung, gabah, dan beras, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula dari pesanan beras yang diterimanya pada Desember 2024 lalu.
Pemesan awalnya meminta video kualitas beras. Setelah menyatakan cocok, pelaku meminta agar beras dikirim ke wilayah Krandegan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Pengiriman pertama dilakukan pada 7 Desember dan berlanjut hingga empat kali pengiriman terakhir pada 18 Desember 2024.
Meski seluruh beras telah diterima, pelaku tak kunjung melunasi pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.
“Kami sebenarnya sudah curiga karena diminta mengirim ke rumah, bukan ke gudang. Tapi karena dijanjikan akan dibayar setelah pengiriman, akhirnya tetap kami kirim,” ujar Murtofiah.
Karena pembayaran tidak juga direalisasikan, Murtofiah mendatangi lokasi pengiriman dan menemui keluarga terduga pelaku, termasuk ayah dan pamannya, serta pihak kelurahan setempat. Dalam pertemuan tersebut, pelaku kembali berjanji akan melunasi pembayaran pada 14 Januari 2025.
Namun, janji tersebut kembali tidak ditepati. Saat korban kembali mendatangi lokasi, terduga pelaku disebut telah pergi ke Kalimantan.
“Akibat kejadian ini saya mengalami kerugian sebesar Rp58.812.500. Modal usaha saya habis karena berasal dari pinjaman bank,” keluh Murtofiah.
Ia berharap uang tersebut dapat kembali agar dapat melanjutkan usahanya dan membayar angsuran bank.
“Selama puluhan tahun berdagang, baru kali ini saya tertipu. Semua modal habis, padahal itu uang pinjaman. Angsuran bank tetap harus dibayar, saya benar-benar bingung,” ungkapnya.
Ironisnya, di tengah upaya menutup kewajiban angsuran akibat dugaan penipuan pertama, Murtofiah mengaku kembali terjerat kasus serupa dengan pelaku berbeda dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam kasus kedua ini, korban menyebut seorang berinisial AR yang selama ini dikenal sebagai makelar beras dan telah lama dipercaya. AR mengaku bahwa beras yang dipesan akan digunakan untuk kebutuhan program MBG. Namun belakangan, pesanan tersebut disebut-sebut untuk kebutuhan aplikasi layanan kurir makanan dengan total empat ton beras.
Pengiriman dilakukan bertahap. Satu ton pertama dibayar sebesar Rp13 juta. Sementara tiga ton sisanya dijanjikan pembayaran secara cicilan sebesar Rp500 ribu per hari kerja. Namun, pembayaran hanya dilakukan sebanyak lima kali sebelum akhirnya terhenti sama sekali.
“Total kerugian saya dalam kasus ini mencapai Rp39.800.000. Saat ditagih, Ratna justru menantang saya untuk melapor ke Polda,” ujar Murtofiah.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Murtofiah mengaku telah melapor ke Polres Purworejo. Namun, ia disarankan untuk melanjutkan laporan ke wilayah hukum Sleman, DIY.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar kerugian yang dialaminya dapat dipulihkan serta mencegah munculnya korban-korban lain dengan modus serupa.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
