Janda Perwira Polisi Tuntut Keadilan, Kasus Penipuan Cek Kosong Ratusan Juta di Pemalang

Suryo Sukarno
Janda Perwira Polisi Tuntut Keadilan, Kasus Penipuan Cek Kosong Ratusan Juta di Pemalang. Foto : iNewsPantura.id/ Suryo S

PEMALANG, iNewsPantura.id –  Perasaan kecewa masih menyelimuti Nur Aisyah, seorang janda perwira polisi warga Karangasem Selatan , Batang, Jawa Tengah. Ia menilai penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang menimpanya belum mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Aisyah, hingga kini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga berperan lebih besar justru belum tersentuh proses hukum.

“Yang jadi tersangka sekarang hanya perantara, padahal yang menyuruh dan yang mengeluarkan cek justru belum dijadikan tersangka,” ujar Nur Aisyah dengan nada kecewa.

Kuasa hukum korban, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., dari Law Office Master Justice, menjelaskan bahwa laporan dugaan penipuan tersebut pertama kali dibuat pada tahun 2023 di Polres Pemalang oleh Aisyah bersama almarhum suaminya, yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Tegal Kota.

Huseinda menceritakan, kasus ini bermula ketika kliennya, yang berprofesi sebagai notaris, dikenalkan oleh seseorang berinisial J, seorang makelar yang sering bekerja sama dengannya. Melalui J, Aisyah dan almarhum suaminya AKP Didik Guntoro kemudian diajak menemui DY di rumahnya di kawasan Cibelok, Pemalang.

Dalam pertemuan itu, DY menawarkan pekerjaan berupa proyek pembebasan lahan dan urugan tanah, bahkan menjanjikan proyek tersebut kepada almarhum AKP Didik Guntoro suami Aisyah. Namun seiring berjalannya waktu, tawaran proyek itu berubah menjadi permintaan pinjaman dana, dengan alasan untuk biaya survei dan persiapan pencalonan DY sebagai Bupati Pemalang.

“Tergiur oleh janji pekerjaan dan keyakinan bahwa proyek tersebut benar, klien kami dan almarhum suaminya akhirnya memberikan pinjaman uang melalui J sekitar Rp 100 juta . Sebagai jaminan, DY menyerahkan cek senilai Rp350 juta,” terang Huseinda.

Namun ketika jatuh tempo, cek tersebut tidak dapat dicairkan. Setelah dilakukan pemeriksaan di bank, diketahui bahwa saldo dalam rekening DY tidak mencukupi alias cek kosong.

“Cek yang diberikan oleh DY tidak bisa dicairkan. Nilainya Rp350 juta. Hingga kini baru satu orang berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Huseinda.

Aisyah berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara menyeluruh dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, dirinya tidak mencari sensasi, melainkan menuntut keadilan yang sebenarnya.

“Saya hanya ingin kasus ini terang dan adil. Siapa pun yang terlibat, harus bertanggung jawab di depan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pemalang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network