PEMALANG, iNewsPantura.id – Dugaan penipuan berkedok penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dilaporkan ke Polres Pemalang, Rabu (11/3/2026). Seorang warga mengaku mengalami kerugian hingga Rp150 juta setelah dijanjikan bisa diterima sebagai PNS.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, David Santosa, advokat dari DS Law Office, didampingi paralegal Ali Afandi. Mereka melaporkan seorang pria berinisial H.A.T., warga Klareyan, Kabupaten Pemalang.
Korban dalam perkara ini adalah Andi Ashadi Haris yang mengaku tertarik setelah dijanjikan dapat diterima sebagai PNS tanpa mengikuti proses seleksi resmi.
Menurut Andi, peristiwa tersebut bermula sekitar tahun 2017 hingga 2018 saat dirinya ingin menjadi PNS. Saat itu terlapor menawarkan bantuan agar dirinya bisa diterima tanpa melalui proses seleksi dengan syarat menyediakan dana hingga Rp300 juta.
“Awalnya saya dijanjikan bisa masuk PNS tanpa tes. Saya diminta menyiapkan dana sampai Rp300 juta, lalu saya serahkan secara bertahap,” ujar Andi.
Korban kemudian menyerahkan uang Rp50 juta di Jakarta dan Rp100 juta di rumah terlapor di Pemalang sebagai tanda jadi.
Namun setelah ditunggu cukup lama, panggilan kerja sebagai PNS yang dijanjikan tidak pernah datang. Korban kemudian mengetahui bahwa terlapor diduga juga menerima permintaan serupa dari sejumlah orang lain.
“Sudah lama saya tunggu tapi tidak ada kabar sama sekali. Saya juga tahu ternyata ada beberapa orang lain yang dijanjikan hal yang sama,” katanya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
