BLORA, iNewsPantura.id — Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025 yang digelar Satlantas Polres Blora menjaring puluhan pelanggar lalu lintas.
Total 35 pengendara dikenai sanksi tilang, sementara puluhan lainnya hanya diberikan teguran karena pelanggaran ringan.
Operasi berlangsung di depan Mapolres Blora, di mana petugas menghentikan setiap pengendara yang melintas untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk SIM, STNK, hingga kondisi fisik kendaraan.
e-Tilang Diterapkan, Manual untuk Kendaraan Tak Sesuai Spektek
Kasatlantas Polres Blora, AKP Anggito Erry, mengatakan bahwa pada Operasi Zebra Candi tahun ini pihaknya menerapkan sistem e-tilang untuk sebagian besar pelanggaran. Namun tilang manual tetap diberlakukan khusus bagi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Untuk pelanggaran umum kita gunakan e-tilang. Sedangkan kendaraan yang tidak sesuai spektek tetap kami kenai tilang manual,” jelasnya.
Berlangsung Hingga 30 November, Pengendara Diminta Tertib
Operasi Zebra Candi 2025 akan berlangsung hingga 30 November mendatang. Selama periode operasi, petugas akan fokus menertibkan pelanggaran kasatmata seperti tidak memakai helm, melawan arus, kelengkapan surat-surat, hingga kendaraan dengan modifikasi ekstrem.
AKP Anggito Erry mengimbau masyarakat agar selalu patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Lengkapi surat-surat, patuhi aturan, dan jadilah pengguna jalan yang tertib,” tegasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
