Usai Longmarch ke Jakarta, Paguyuban PAD Cilacap Buka Negosiasi dengan Enam Pekerja

Heri Susanto
Usai Longmarch ke Jakarta, Paguyuban PAD Cilacap Buka Negosiasi dengan Enam Pekerja. Foto : iNewsPantura.id/ Heri Susanto

CILACAP, iNewsPantura.id – Aksi enam pekerja yang melakukan longmarch atau jalan kaki dari Cilacap, Jawa Tengah menuju Jakarta mendapat respons dari Paguyuban Perusahaan Alih Daya (PAD) Cilacap. Pimpinan Paguyuban PAD membuka ruang negosiasi untuk mencari jalan tengah atas persoalan ketenagakerjaan yang tengah bergulir.

Enam pekerja tersebut berasal dari tiga perusahaan alih daya berbeda. Tiga orang merupakan eks pekerja PT Yakespena, sementara tiga lainnya masing-masing berasal dari PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Dokku Jakom.

Pimpinan Paguyuban PAD Cilacap, Ruseno, mengatakan negosiasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara dialogis agar persoalan tidak berlarut-larut dan merugikan semua pihak.

“Kami ingin masalah ini selesai secepatnya tanpa berlarut-larut. Karena itu kami membuka ruang dialog dengan para pekerja, dengan harapan ada solusi terbaik yang bisa diterima oleh kedua belah pihak,” ujar Ruseno.

Ruseno menjelaskan, pihak perusahaan sebenarnya telah merespons aspirasi para pekerja sejak 2024 lalu. Saat itu, PT Yakespena telah menawarkan kelanjutan hubungan kerja melalui kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, tawaran tersebut ditolak oleh para pekerja.

“Kami sudah pernah menawarkan untuk melanjutkan status ketenagakerjaan mereka dengan mengajukan kontrak PKWT yang baru, tetapi mereka menolak menandatanganinya,” jelasnya.

Penolakan tersebut, lanjut Ruseno, dipicu tuntutan para pekerja terkait iuran pesangon MAPS (Mandiri Assuransi Pensiun Sejahtera) di Pertalife. Para pekerja menuntut besaran pesangon sebesar dua kali upah ditambah satu kali upah, yang mereka anggap sesuai dengan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Namun menurut Ruseno, kebijakan perusahaan yang membayarkan iuran MAPS sebesar dua kali gaji sebenarnya sudah mencakup satu kali gaji yang diwajibkan dalam peraturan pemerintah tersebut.

Saat ini, enam pekerja tersebut menuntut untuk kembali dipekerjakan agar tetap bisa memperoleh manfaat pesangon MAPS hingga usia 56 tahun. Di sisi lain, perusahaan mencatat bahwa para pekerja telah mencairkan pesangon tersebut pada Juli 2025 melalui Pertalife.

“Keenam pekerja ingin dipekerjakan kembali, tetapi di sisi lain mereka sudah mencairkan pesangon yang kami berikan. Dalam waktu yang bersamaan, mereka juga menolak menandatangani kontrak PKWT yang ditawarkan,” ungkap Ruseno.

Kondisi tersebut membuat Paguyuban PAD Cilacap masih melakukan pendalaman guna mencari titik temu yang adil bagi kedua belah pihak. Ruseno menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mengupayakan penyelesaian terbaik melalui jalur dialog.

“Kami masih mengupayakan penyelesaian terbaik agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” pungkasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network