Negosiasi Tak Ada Titik Temu, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

Heri Susanto
Pimpinan Paguyuban Pengusaha Alih Daya Cilacap , Ruseno. Foto : iNewsPantura.id/ Heri Susanto

CILACAP, iNewsPantura.id - Usai itikad baik melakukan negosiasi tak menemui kata sepakat, Paguyuban Pengusaha Alih Daya (PAD) Cilacap mendaftarkan kasus perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi di empat perusahaan di Cilacap ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Pimpinan PAD, Ruseno membenarkan pihaknya sudah melakukan pendaftaran ke PHI pada 18 Desember 2025. “Benar, kami sudah daftarkan persoalan ke PHI,” ujar Ruseno yang juga Pimpinan PT Yakespena.

Diketahui, kasus perselisihan ketenagakerjaan itu menyangkut 6 pekerja dari 4 perusahaan, yakni 3 orang dari PT Yakespena, dan 3 lainnya dari PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha & PT Dokku Jakom. “Enam pekerja yang berselisih memilih menempuh cara sendiri untuk meminta dukungan berbagai pihak, yakni dengan aksi _long march_ atau jalan kaki dari Cilacap ke Jakarta sejak 10 Desember 2025 lalu,” urai Ruseno.

Sejak awal lanjut Ruseno, pihaknya mengedepankan cara-cara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini melalui komunikasi, namun upaya itu tidak membuahkan hasil. “Pendaftaran ini sebagai bentuk komitmen kami menyelesaikan persoalan secara tertib, transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan guna mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

PAD yakin keputusan ini merupakan langkah yang tepat, karena menyerahkan permasalahan sesuai koridor hukum yang berlaku. “PAD berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menunggu hasilnya,” kata Ruseno. 

Di saat bersamaan, ia berpesan para pihak terkait ikut menjaga kondusifitas agar pengadilan bisa memberikan keputusan terbaik dan adil, sehingga hubungan industrial yang sehat dapat terus terjaga. “Kami berharap semua pihak tetap tenang dan menunggu keputusan dari pengadilan, sehingga masalah ini bisa selesai secepatnya, tidak berlarut-larut,” tutup Ruseno.

Sebelumnya, PAD melakukan negosiasi menyusul aksi enam pekerja yang melakukan _long march_ dari Cilacap, Jawa Tengah menuju Jakarta. Disebutkan, negosiasi oleh pihak PAD digelar untuk mencari jalan tengah atas masalah ketenagakerjaan yang dialami oleh enam pekerja tersebut. 

Adapun kasus yang dihadapi para pekerja adalah terkait status ketenagakerjaan di perusahaan masing-masing. 

Seperti yang terjadi di PT Yakespena. Pada 2024 lalu, PT Yakespena telah menawarkan kontrak Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT). Namun para pekerja menolak menandatangani kontrak kerja dengan alasan, iuran pesangon Mandiri Asuransi Pensiun Sejahtera (MAPS) tidak sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang berlaku. 

Padahal perusahaan telah mengambil langkah sesuai peraturan dengan membayarkan iuran pesangon MAPS dua kali gaji, yang di dalamnya sudah termasuk satu kali gaji yang diwajibkan oleh PP.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network