Tiga Buruh Tambang Emas Warga Ajibarang Ajukan Abolisi ke Presiden Prabowo

Mas Sal
Djoko Susanto, pengacara ketiga buruh yang ditahan saat memberikan keterangan pada media, Kamis ( 1/1). Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

BANYUMAS, iNewsPantura.id - Kasus tambang emas yang menjerat tiga buruh kecil asal Kabupaten Banyumas terus bergulir dan menyedot perhatian publik. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, kuasa hukum ketiga terdakwa justru menempuh langkah politik hukum dengan mengajukan permohonan abolisi langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Tiga buruh tersebut masing-masing Yanto, Selamat Marsono, dan Gito Zenal, warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Ketiganya kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan tambang emas ilegal.

Kuasa hukum ketiganya, Djoko Susanto, menegaskan bahwa pengajuan abolisi ini bukan bertujuan menghambat proses penuntutan maupun mencampuri kewenangan penyidik dan jaksa. Menurutnya, langkah ini diambil demi memperjuangkan rasa keadilan bagi buruh kecil.

“Klien kami ini buruh harian lepas dengan upah Rp100 ribu per hari. Ada yang sopir, ada buruh angkut, ada penjaga rumah. Bahkan ada yang baru enam hari bekerja sudah ditangkap. Mereka bukan bos tambang,” tegas Djoko , Kamis (1/1/2026).

Djoko menjelaskan, secara konstitusional setiap warga negara memiliki hak mengajukan abolisi, amnesti, atau grasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Atas dasar itu, pihaknya menyiapkan surat permohonan abolisi yang akan dikirimkan kepada Presiden RI.

“Surat ini juga ditembuskan ke Ketua DPR RI, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kapolda. Ini adalah hak konstitusional klien kami,” ujarnya.

Permohonan abolisi tersebut, lanjut Djoko, didasari pertimbangan kemanusiaan dan yuridis. Berdasarkan fakta di lapangan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut disebut telah lama berhenti.

“Para terdakwa hanya menjaga lokasi dan peralatan lama. Tidak ada aktivitas tambang aktif,” katanya.

Ia mempertanyakan penerapan pasal berat terhadap buruh kecil yang tidak memiliki kuasa atas pengelolaan tambang.

“Pantaskah buruh harian lepas dengan penghasilan pas-pasan dijerat Pasal 116 ayat 2, yang menyebut unsur mengelola dan mengoperasikan tambang?” tandasnya.

Meski demikian, Djoko menegaskan pihaknya tidak akan membedah pokok perkara karena hal itu merupakan kewenangan pengadilan. Namun ia mengingatkan agar hukum tidak hanya tajam ke bawah.

“Negara harus mampu membedakan mana buruh kecil dan mana aktor utama kejahatan tambang. Kami berjuang dulu. Dikabulkan atau tidak, itu urusan nanti,” ucapnya.
Ia juga meminta media turut mengawal kasus ini agar suara buruh kecil tidak tenggelam.

Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Beny Timor, saat dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kasus ini ditangani sesuai prosedur aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network