Mobil Dirampas Debt Collector, Warga Pekalongan Lapor Call Center 110 Polri

Suryo Sukarno
Mobil Warga Diduga Dirampas Debt Collector, Polisi Turun Tangan Usai Laporan ke 110. Foto : iNewsPantura.id/ Suryo S

PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Sebuah insiden dugaan premanisme oleh penagih utang (debt collector) terjadi di Jalan Raya Kedungwuni, Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jumat (2/1/2026). Tak tanggung-tanggung, korban langsung menghubungi Call Center (CC) 110 Polri untuk meminta perlindungan hukum.

Laporan yang masuk sekitar pukul 12.23 wib tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Pekalongan. Pelapor, Eko Calik Wibowo (31), warga Rogoselo, mengadu bahwa mobil Mitsubishi SS miliknya berpelat B 9741 NOC telah dirampas secara sepihak.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diteruskan dari Mabes Polri tersebut.

"Benar, kami telah menindaklanjuti laporan melalui CC 110 Mabes Polri terkait dugaan premanisme. Korban merasa kendaraannya dirampas oleh pihak penagih utang di wilayah Kedungwuni," ujar Ipda Warsito.

Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 wib, saat mobil milik pelapor yang dikendarai sopirnya, M. Fahrudin, diberhentikan oleh terlapor berinisial MAF (37) di Jalan Raya Rowocacing. Fahrudin kemudian digiring ke sebuah warung di Jalan Raya Kedungwuni.

Di warung tersebut, Fahrudin dipaksa menandatangani berita acara penyerahan sukarela dan diminta menyerahkan kunci mobil. Pelapor (Eko) yang datang menyusul sempat mencoba bermediasi dengan terlapor di lokasi, namun menemui jalan buntu. Merasa terintimidasi, Eko akhirnya mengambil langkah tegas menghubungi layanan darurat 110.

Mendapat instruksi dari pusat, anggota Polsek Kedungwuni langsung bergerak cepat mendatangi lokasi koordinat pelapor. Kedua belah pihak kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungwuni untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil koordinasi, kepolisian mengambil langkah mediasi untuk mendinginkan suasana dan mencari solusi terbaik di antara kedua belah pihak.

"Tindakan kepolisian yang diambil adalah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama," ucapnya.

Kasubsi Penmas mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan 110 jika mengalami tindakan premanisme atau intimidasi di jalanan. Ia juga mengingatkan pihak penagih hutang agar tetap mematuhi prosedur hukum dalam penarikan unit kendaraan dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

"Polri berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat guna menjamin situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan," pungkasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network