Kebakaran Minyak Mentah di Blora Viral, Wartawan Justru Diadang Warga

Herry Purnomo
Wartawan diadang warga saat hendak ke lokasi kebakaran penampungan minyak mentah di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Selasa (6/1/2026). Foto :iNewsPantura.id/ Herry P

BLORA, iNewsPantura.id – Warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, kembali digegerkan kebakaran hebat penampungan minyak mentah, Selasa (6/01/2026), sekitar pukul 15.00 WIB. 

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini menyita perhatian publik setelah video amatir warga viral di media sosial.

Kebakaran terjadi di lokasi penampungan minyak mentah yang berada tak jauh dari area sumur minyak ilegal yang sebelumnya juga sempat terbakar beberapa bulan lalu. 

Api dengan cepat melalap 17 bull atau tempat penampungan minyak mentah, yang berada sekitar 300 meter dari lokasi sumur ilegal tersebut.

Wakapolres Blora, Kompol Selamet Riyanto, membenarkan peristiwa kebakaran itu. 

Ia menyebutkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

“Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melakukan olah TKP,” ujar Kompol Selamet Riyanto.

Polisi menduga minyak mentah yang terbakar berasal dari rembesan sumur minyak ilegal yang sebelumnya pernah terbakar dan telah padam beberapa bulan lalu.

Namun ironisnya, di tengah upaya peliputan peristiwa yang menjadi konsumsi publik tersebut, sejumlah wartawan nasional justru diadang oleh warga desa. 

Akses menuju lokasi kebakaran dipasang portal, dan jurnalis dilarang meliput langsung ke lokasi.

Ketua PWI Blora, Heri Purnomo, menyayangkan keras tindakan penghadangan tersebut. 

Menurutnya, aksi warga itu jelas menghambat kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Pers.

“Menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Heri.

Reaksi lebih keras datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah. 

Wakil Ketua PWI Jateng Bidang Pembelaan Wartawan, Zaenal Petir, menilai penghadangan tersebut tidak mungkin terjadi secara spontan.

“Aku yakin warga yang melakukan penghadangan itu ada yang memerintah. Kok hanya wartawan yang dihadang? Nah, kemungkinan besar mereka diperintah oleh orang berpengaruh,” tegas Zaenal Petir.

Zaenal juga mengkritik sikap aparat kepolisian yang dinilai tidak tegas dalam melindungi kerja pers di lapangan.

“Polisi tidak boleh membiarkan warga melakukan penghadangan. Polisi harusnya memberikan pemahaman kepada warga bahwa menghalangi wartawan bisa dipidana penjara,” katanya.

Ia bahkan menyebut tindakan polisi yang meminta wartawan berkomunikasi langsung dengan warga sebagai langkah yang keliru dan berbahaya.

“Ngawur itu kalau polisi malah menyuruh wartawan berkomunikasi langsung dengan warga. Itu berpotensi terjadi benturan fisik atau adu mulut antara jurnalis dan warga,” lanjutnya.

Zaenal Petir mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk turun tangan dan memberikan pemahaman tegas kepada jajaran di bawahnya.

“Kapolda Jateng mesti memberikan pemahaman kepada Kapolres atas peristiwa ini. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik itu kewajiban negara,” pungkasnya.

Peristiwa kebakaran minyak mentah dan penghadangan wartawan ini menambah panjang daftar persoalan sumur minyak ilegal di Blora, yang tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network